Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Segera Digusur Satpol PP Kotim, Pedagang Minta Waktu setelah Lebaran

Heny Pusnita • Jumat, 7 Maret 2025 | 12:12 WIB

TEGURAN: Anggota Satpol PP Kotim saat memberikan surat teguran ke pedagang di Jalan Sukabumi, Kamis (6/3). IST/RADAR SAMPIT
TEGURAN: Anggota Satpol PP Kotim saat memberikan surat teguran ke pedagang di Jalan Sukabumi, Kamis (6/3). IST/RADAR SAMPIT
 

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali memberikan teguran kepada pedagang kaki lima.

Pedagang tersebut dinilai melakukan pelanggaran berjualan di atas trotoar, yakni di Jalan Sukabumi dan Cristopel Mihing.

”Ada 68 pedagang yang kami berikan surat teguran kedua. Pedagang meminta tempo habis Lebaran mau pindah ke lapak dalam Pasar Keramat dan ada juga yang mau membongkar sendiri tapi juga ada yang bingung karena di dalam lapak yang kosong sudah terisi semua," kata Sugeng Riyanto, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kotim, Kamis (6/3).

Pemberian surat teguran kedua ini sebagai tindak lanjut dari hasil penertiban dan pemberian surat teguran pertama pada 13 Februari lalu.

Satpol PP Kotim telah mendata PKL yang melanggar aturan berjualan di sepanjang Jalan Sukabumi sisi barat, timur dan sepanjang Jalan Cristopel Mihing dengan total 78 pedagang.

Puluhan pedagang yang telah menerima teguran lisan ini diberikan tenggat waktu selama dua pekan untuk menghentikan penjualan di areal yang tak sesuai peruntukkannya. Seperti berjualan di atas trotoar dan saluran drainase.

”Sebelunya sudah kami berikan teguran lisan, dan sudah kami beri waktu lebih dari dua minggu. Masih ada yang berjualan sehingga kami berikan lagi surat teguran tertulis hingga penertiban dilakukan," ujarnya.

Dari hasil rapat sebelumnya, Sugeng mengatakan bahwa pedagang yang berjualan di pinggir jalan menyatakan siap di relokasi. Namun, lapak yang disediakan di dalam Pasar Keramat tidak cukup.

”Sebelumnya sudah ada rencana relokasi pedagang ayam, ternyata setelah di data lapak yang tersedia tidak cukup menampung semua pedagang yang berjualan di pinggir jalan ini, sehingga kami akan rapatkan kembali untuk mencari solusinya," katanya.

Sementara itu, Plt Kepala Diskoperindag Kotim Fahrujiansyah mengatakan, lapak ikan, sayur dan ayam di Pasar Keramat berjumlah 128 lapak. Sebanyak 86 lapak di antaranya kosong.

Pedagang yang berjualan di pinggir jalan dijanjikan akan dialomodir mendapatkan lapak agar bisa berjualan di dalam Pasar Keramat. Namun, hingga saat ini pedagang belum juga dipindahkan.

”Untuk pemindahan pedagang mengisi lapak kosong dilakukan oleh pengurus pasar. Dan, pengurus Pasar Keramat akan segera melakukan perubahan kepengurusan demi tertib pelaksanaan tata kelola Pasar Keramat," kata Fahrujiansyah.

Terpisah, Ketua Pengurus Pasar Keramat Ida Laila mengatakan, belum ada memindahkan pedagang untuk mengisi lapak kosong di Pasar Keramat.

”Pedagang di pinggir Jalan Pasar Keramat belum ada pindah, tadi Satpol PP hanya memberikan surat peringatan aja ke pedagang," ujarnya. (hgn/ign)

Editor : Slamet Harmoko
#satpol pp kotim #digusur #pedagang kaki lima #pkl #pasar #pedagang