SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah (Setda) Kotim bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit memberikan pemahaman kepada kontraktor agar bersikap profesional dalam bekerja.
Hal itu dilakukan dengan memastikan pekerja yang terlibat mendapatkan jaminan keselamatan kerja.
Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kotim Setda Kotim Yephi Hartady Periyanto, mengatakan pihaknya mengundang 100 perwakilan kontraktor, konsultan kontruksi, termasuk pejabat pembuatan komitmen (PPK) di beberapa dinas yang berkaitan dengan pekerjaan konstruksi.
Hal itu untuk menyamakan persepsi dan membahas hal yang dapat menjadi perbaikan kedepan.
Dia menegaskan, pemilihan penyedia jasa konstruksi pemerintah wajib memenuhi syarat yang memenuhi kualifikasi perizinan yang yang secara teknis berkaitan dengan rincian penawaran, perpajakan yang berkaitan dengan penugasan personel, badan hukum hukum usaha yang secara teknis berkaitan dengan peralatan yang dipakai, pengalaman kerja yang berkaitan dengan kejelasan bahan baku, kemampuan paket yang berkaitan dengan rencana keselamatan konstruksi.
”Dalam penerapan rencana kerja konstruksi saat pelaksanaan masih menghadapi kendala. Kontraktor beranggapan bahwa RKK semata-mata hanya dokumen yang dibuat sebagai syarat supaya menang proyek," katanya, Kamis (6/2).
Yephi melanjutkan, pokja pemilihan hanya mengecek dan tidak punya kapasitas membuktikan terkait RKK, PPK tidak paham dengan RKK, konsultan baik perencana dan pengawas fokus pada bab Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan hasil output pekerjaan.
”Yang jadi masalah, tidak ada pihak yang dilibatkan untuk memastikan RKK diterapkan dalam pelaksanaan pekerjaan dan seluruh klausul yang membahas RKK. Baik terkait spesifikasi teknis, penawaran dalam klausul kontrak 80 persen diabaikan," ujarnya.
Lebih lanjut Yephi mengatakan, hubungan antara PBJ konstruksi dengan perlindungan keselamatan pekerja, yaitu untuk pemenuhan perlindungan keselamatan pekerja yang mulai di bahas pada saat rapat persiapan penandatanganan kontrak.
”Komitmen teknis terkait perlindungan keselamatan pekerja wajib disampaikan dan menjadi bagian dari perjanjian kontrak pada saat pemaparan rencana keselamatan kerja," katanya.
Secara profesional, kedua pihak yang berkontrak harus memastikan bahwa seluruh pekerja yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi, mendapat jaminan perlindungan keselamatan.
PPK wajib menuntut penyedia untuk memberikan perlindungan keselamatan pekerja, dan tindakan abai terhadap permintaan tersebut, dapat berbuah sanksi teguran, peringatan, pengurangan nilai kinerja, bahkan apabila dianggap tidak patut dilanjutkan, mengakibatkan pemutusan kontrak perjanjian kerja.
”Setiap kontraktor yang mendapat kerjaan dari pemerintah, setelah berkontrak harus mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan pekerjanya mendapat perlindungan jaminan keselamatan kerja," katanya.
Persoalannya, dari banyaknya tenaga kerja yang dilibatkan masih ada yang belum terkaver sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mendapatkan jaminan keselamatan kerja.
”Sebagai contoh, jumlah pekerjanya 10 yang didaftarkan cuma 3 orang. Jadi, semua pekerja yang terlibat harus mendapatkan perlindungan jaminan keselamatan kerja yang datang disampaikan secara update. Jadi, jangan hanya memenuhi formalitas ingin dibayar,tetapi beberapa pekerja lainnya ada yang tidak terdaftar," ujarnya.
"Hal ini dikhawatirkan apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, nama pekerja yang tidak terdaftar tidak akan bisa menerima manfaat dari klaim BPJS Ketenagakerjaan, makanya pendaftaran jaminan keselamatan kerja sangat penting untuk mengantisipasi musibah yang tidak diinginkan," katanya.
Yephi mengatakan, UKP PBJ Kotim telah melakukan langkah strategis dengan melakukan salah satu terobosan di tahun 2025 dengan menawarkan jabatan fungsional (Jf) sebagai pengelola PBJ, untuk menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK).
Langkah ini ditempuh salah satunya untuk menjadikan percontohan kerja dan kinerja yang benar dari seorang PPK khususnya dalam pemenuhan ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak (bukan lagi output base, tapi agreement base).
”Khusus pada penerapan RKK, akan ditagih seluruh detail yang ditawarkan oleh kontraktor. Ketegasan dalam menerapkan apa yang sudah disepakati dan diperjanjikan adalah langkah strategis UKPBJ dalam membentuk penyedia jasa konstruksi yang lebih profesional, bukan hanya pengumpul dan pembayar buruh semata," katanya.
Yephi menambahkan, saat ini terdapat 10 badan dan atau dinas serta 2 kecamatan yang menggunakan PPK yang berasal dari UKPBJ. Pilot project dan penerapan PBJ berbasis klausul perjanjian (agreement base) ini akan dilaksanakan pada 12 unit kerja.
”Harapannya, nanti pada 2026 dan seterusnya, dengan adanya contoh pelaksanaan PBJ dengan semangat agreement base ini, akan membuat pasar jasa konstruksi Motim dikerjakan oleh kontraktor yang lebih profesional," ujarnya.
Dengan begitu, menurut Yephi, manfaat agreement base dapat memberikan perlindungan hukum pada titik tertinggi, tertib dan disiplin, standard terpenuhi, berkelas, dan mendapat label profesional, mendorong pengembangan dan pertumbuhan jenjang usaha secara wajar, menjaga keberlanjutan, mmemberikan perlindungan kepada pihak tenaga kerja.
”Kami harapkan jasa konstruksi di Kotim bukan lagi disebut sebagai pemborong, tapi layak disebut kontraktor yang profesional dan proporsional yang memiliki tenaga kompeten, bukan sekedar makelar buruh," katanya. (hgn/ign)
Editor : Gunawan.