SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menegaskan tak akan menoleransi soal perselingkuhan yang terjadi di jajaran abdi negara.
Hal itu merespons kasus dugaan perselingkuhan antara ASN dengan honorer serta oknum kepala desa di Kecamatan Kotabesi.
”Yang pasti, perbuatan tersebut bukanlah perbuatan yang baik dan tidak patut dicontoh. Apalagi dilakukan oleh ASN. Pertama, kami akan pastikan kasus itu terlebih dahulu untuk menentukan tindak lanjut berikutnya kepada yang bersangkutan," kata Pj Sekda Kotim Sanggul L Gaol, kemarin (17/12).
Dia melanjutkan, setelah dilakukan pemeriksaan, baru nantinya akan dijatuhkan sanksi berdasarkan rekomendasi dari Inspektorat.
Hasil analisa Inspektorat akan jadi acuan bagi pimpinan daerah untuk mengambil keputusan.
”Jika hal itu memang terbukti benar, tentu sanksi yang diberikan adalah pemecatan. Baik itu ASN maupun honorer, karena perbuatan yang dilakukan bukanlah perbuatan yang terpuji dan merupakan sikap yang salah," tegasnya.
Sanggul menambahkan, sikap tegas itu merupakan bagian dari upaya menjaga integritas aparatur pemerintahan.
Perilaku yang melanggar norma, seperti perselingkuhan, bukan hanya mencoreng nama pribadi, tetapi juga merusak citra institusi pemerintahan di mata masyarakat. (ang/ign)
Editor : Slamet Harmoko