Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Bupati Gunung Mas Siap Ambil Diskresi soal Wilayah Pertambangan Rakyat

Arham Said • Selasa, 17 Maret 2026 | 09:43 WIB

PIMPIN RAPAT: Bupati Gumas Jaya Samaya Monong saat memimpin rapat forkopimda, Jumat (13/3). ARHAM SAID/RADAR SAMPIT
PIMPIN RAPAT: Bupati Gumas Jaya Samaya Monong saat memimpin rapat forkopimda, Jumat (13/3). ARHAM SAID/RADAR SAMPIT

KUALA KURUN, radarsampit.jawapos.com — Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong, menyatakan siap mengambil langkah diskresi apabila usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di daerahnya tidak segera terealisasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Jaya saat rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Jumat (13/3), menanggapi lambannya proses realisasi WPR yang diajukan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.

“Kami ada batas waktu menunggu realisasi WPR. Kalau terus berlarut-larut tanpa kejelasan, saya akan mengambil diskresi yang tegas,” ujar Jaya.

Menurut dia, usulan WPR yang diajukan Pemkab Gunung Mas telah melalui proses revisi dan mencakup wilayah di 12 kecamatan, desa, dan kelurahan dengan total luas sekitar 8.292 hektare.

Usulan tersebut telah disampaikan sejak 2025 kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan diteruskan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Namun hingga kini, prosesnya belum menunjukkan perkembangan signifikan. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah masih menunggu usulan dari kabupaten dan kota lain sebelum diajukan secara kolektif ke pemerintah pusat.

Jaya mengatakan kondisi tersebut membuat para penambang rakyat berada dalam ketidakpastian.

Padahal, aktivitas tambang emas skala mikro menjadi sumber penghidupan utama bagi sebagian masyarakat di daerah itu.

“Fakta di lapangan menunjukkan mayoritas masyarakat masih menggantungkan ekonomi dari usaha tambang emas skala mikro. Karena itu kami ingin kegiatannya diatur, legal, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan penilaian yang menyebut aktivitas tambang emas skala mikro sebagai kegiatan ilegal, sementara upaya pemerintah untuk menyediakan skema legal melalui WPR justru berjalan lambat.

“Pemerintah selalu mengatakan usaha ini ilegal, tetapi ketika ada upaya menata usaha rakyat seperti WPR, prosesnya justru sangat sulit,” katanya.

Menurut Jaya, penetapan WPR dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) merupakan solusi strategis untuk menata aktivitas tambang rakyat agar memiliki kepastian hukum.

Selain melindungi lingkungan, kebijakan tersebut juga berpotensi meningkatkan pendapatan daerah.

“Jika WPR dan IPR terealisasi, aktivitas pertambangan rakyat dapat ditata secara legal, terkontrol, dan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan serta ekosistem,” ujarnya.

Ia menegaskan, langkah diskresi yang disiapkan merupakan bentuk komitmen Pemkab Gunung Mas untuk memperjuangkan legalitas pertambangan rakyat dan memastikan kegiatan masyarakat berjalan tertib serta memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.

“Kami tidak ingin persoalan legalitas tambang rakyat terus berlarut-larut, sementara ribuan warga di Kabupaten Gunung Mas menggantungkan hidup dari sektor tersebut,” pungkasnya. (arm/yit)

Editor : Slamet Harmoko
#Wilayah Pertambangan Rakyat #Gunung Mas #jaya samaya monong