PANGKALAN BUN, Radarsampit.jawapos.com - Keberadaan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di simpang lampu merah perempatan Jalan Samari, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) membuat resah.
Sebabnya, ODGJ yang hanya mengenakan celana pendek, tidak berbaju dan bersepatu both tersebut memegang parang, berdiri di persimpangan lampu merah depan toko ritel dan mengacung-acungkan ke pengendara yang lewat.
Informasi warga sekitar, ODGJ tersebut merupakan warga RT 10, Gang Limau Bali, Kelurahan Raja bernama Ratno. Ia mengalami gangguan jiwa beberapa tahun terakhir.
Waktu masih sehat, ia berjualan martabak dan terang bulan bersama kakaknya di Jalan PRA Kusumayudha kantor pos lama dan di jalan GM Saad.
ODGJ tersebut juga diketahui warga sering tidur di depan poskamling dilingkungan setempat, namun diketahui selama ini tidak pernah mengganggu warga. Meski demikian aksinya memegang parang membuat warga khawatir dan melaporkan ke Polres Kobar.
Menerima laporan tentang adanya seseorang yang membawa sajam jenis parang di depan Swalayan Megamart tersebut, personel Pamapta II SPKT Polres Kobar yang didampingi oleh personel Sat Samapta, dan Sat Intelkam Polres Kobar segera mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) untuk mengamankan orang yang diduga mengalami gangguan kejiwaan.
Orang tersebut kemudian dibawa ke Polres Kobar dan diserahkan ke Dinas Sosial Kobar untuk ditindaklanjuti.
"Laki Laki berusia 49 tahun, beralamat di Jl. Prakusuma Yudha Gg. Limau Bali, RT 10 Kelurahan Raja, Kecamatan Arsel. Barang bukti berupa 1 sajam jenis parang tebas telah diamankan," ucap Pamapta II SPKT Polres Kobar, Ipda Wahyono.
Sementara itu, ODGJ lainnya yang membuat petugas PLN kalang kabut lantaran membuka penutup trafo di Jalan Pasir Panjang dan memainkannya sehingga menyebabkan mati lampu kembali mengamuk di seberang City Mall, Jumat (30/1/2026).
Pria bercelana panjang putih tanpa mengenakan baju, mengamuk dan mencabut kayu-kayu serta melemparkan ke pengendara yang melintas. ODGJ itu juga membuang penutup gorong-gorong di trotoar, serta berusaha memukul pejalan kaki yang hendak melintas.
Mirisnya, keberadaan ODGJ ini seharusnya menjadi tanggung jawab Satpol PP untuk mengamankan dan menyerahkan ke Dinsos. Namun, hingga saat ini ODGJ tersebut dibiarkan berkeliaran dan membahayakan warga. (tyo/fm)
Editor : Farid Mahliyannor