KUALA KURUN, radarsampit.jawapos.com – Sejumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini berjualan di kawasan Taman Kota Kuala Kurun dilarang beraktivitas. Larangan tersebut ditandai dengan pemasangan police line serta spanduk bertuliskan larangan berjualan dan membuka lapak permainan, Jumat (23/1).
Ketua Asosiasi UMKM Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Isnaini mengatakan, kebijakan itu membuat para pelaku UMKM merasa disingkirkan dan kehilangan mata pencaharian.
“Larangan ini membuat pelaku UMKM yang biasa berjualan di taman kota merasa kehilangan ruang usaha,” ujar Isnaini, Minggu (25/1).
Menurut dia, pemasangan police line dan spanduk larangan dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada para pelaku UMKM. Karena itu, mereka meminta keadilan kepada pemerintah daerah agar keberadaan UMKM tidak semakin terpinggirkan.
“Jika memang harus dipindahkan, seharusnya disediakan lokasi alternatif yang layak dan strategis. Jika tidak, tentu berdampak pada penurunan pendapatan dan keberlangsungan usaha,” jelasnya.
Ia menyebutkan, selama ini Taman Kota Kuala Kurun menjadi lokasi strategis bagi sekitar 40 pelaku UMKM untuk mencari nafkah. Namun, setelah adanya penertiban, mereka merasa kehilangan ruang berusaha.
“Pelaku UMKM tidak berniat melanggar aturan. Mereka hanya berharap diberi ruang untuk bertahan hidup. UMKM yang seharusnya didukung justru terkesan diusir,” tegasnya.
Selain itu, Isnaini mengungkapkan bahwa selama berjualan di taman kota, para pelaku UMKM membayar biaya lapak sebesar Rp300 ribu kepada pihak ketiga yang mengelola kawasan tersebut. Namun, pembayaran dilakukan tanpa disertai bukti resmi.
“Tanda bukti pembayaran hanya berupa kwitansi. Bahkan ada oknum yang menyampaikan cukup saling percaya,” terangnya.
Ia menegaskan, penataan kota seharusnya sejalan dengan upaya pemberdayaan UMKM, bukan sebaliknya. Para pelaku UMKM, kata dia, pada prinsipnya tidak menolak penataan kawasan Taman Kota Kuala Kurun.
“Mereka siap dipindahkan asalkan lokasi pengganti yang disediakan strategis. Meski demikian, mereka tetap berharap diberi ruang untuk berjualan di kawasan taman kota,” tandasnya. (arm/yit)
Editor : Heru Prayitno