SUKAMARA,radarsampit.jawapos.com – Sebanyak tujuh obyek masuk dalam data Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Kabupaten Sukamara. Obyek-obyek tersebut tercatat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sukamara dan berlokasi di Kecamatan Sukamara serta Kecamatan Pantai Lunci.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Dikbud Sukamara, Alhamdani, menjelaskan bahwa cagar budaya terbagi menjadi dua kategori, yakni obyek benda seperti bangunan, serta obyek bukan benda seperti tarian dan kesenian lainnya.
“Untuk data ODCB di Kabupaten Sukamara, terdapat obyek berupa bangunan rumah, makam, kitab, dan jorong padi,” ujar Alhamdani.
Adapun tujuh obyek yang telah masuk dalam data ODCB tersebut, yaitu: Kitab Rencong (benda) di Kecamatan Pantai Lunci, Makam Datuk Muhammad Thayyib (bangunan) di Kecamatan Sukamara, Jorong padi (bangunan) di Kecamatan Sukamara, Rumah Banjar 1 di Kecamatan Sukamara, Makam Patih Pahit (struktur), Rumah Banjar 2 di Kecamatan Sukamara, Makam Muyang Surgi (struktur) di Kecamatan Pantai Lunci.
Alhamdani berharap pendataan ODCB ini dapat menjadi dasar dalam penetapan cagar budaya di Kabupaten Sukamara, sekaligus menjadi acuan bagi tim ahli budaya dalam menyidangkan obyek cagar budaya selanjutnya. (fzr/yit)
Editor : Heru Prayitno