Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Dua Garong Rumah di Lamandau Mulai Disidang Pengadilan

Ria Mekar Anggreany • Sabtu, 18 Oktober 2025 | 06:35 WIB
SIDANG: Dua terdakwa kasus pencurian di Desa Penopa, Lamandau menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. FOTO: RIA/RADAR SAMPIT
SIDANG: Dua terdakwa kasus pencurian di Desa Penopa, Lamandau menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. FOTO: RIA/RADAR SAMPIT

NANGA BULIK, Radarsampit.jawapos.com – Dua dari lima orang pelaku pencurian di Desa Penopa mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau Sanggam Aritonang  membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa, Agustinus Manek dan Oktavianus Talo yang diduga terlibat aksi pencurian di sebuah rumah di Jalan Trans Kalimantan, Desa Panopa, Kecamatan Lamandau.

 Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan kronologis kejadian secara gamblang, dimulai dari perencanaan hingga pelaksanaan aksi pencurian tersebut.

Jaksa menyebutkan bahwa kedua terdakwa tidak beraksi seorang diri, melainkan bersama dengan tiga orang lainnya yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu Aloysius Tae, Domi, dan Kanis.

 "Para terdakwa secara bersama-sama dan dengan sengaja telah mengambil barang-barang berharga milik korban Mudrikah dengan cara memasuki rumah korban pada malam hari dan merusak pintu," kata jaksa Sanggam Aritonang di hadapan majelis hakim.

 Lebih lanjut, jaksa memaparkan bahwa aksi pencurian ini telah direncanakan sejak beberapa hari sebelumnya. Para terdakwa mendapatkan informasi dari Domi yang berada di Lamandau bahwa ada sebuah rumah yang menyimpan banyak uang. Informasi ini kemudian memicu niat jahat para terdakwa untuk melakukan pencurian.

 Pada tanggal 13 Juni 2025, para terdakwa berangkat dari mess perusahaan tempat mereka tinggal menuju ke Lamandau dengan menggunakan mobil Toyota Calya milik terdakwa Oktavianus Talo. Setibanya di dekat rumah korban, mereka kemudian menyusun strategi dan berbagi tugas.

 "Aloysius Tae bertugas mencongkel pintu rumah korban dengan menggunakan obeng, sementara terdakwa Agustinus Manek dan Kanis membantu memegang kursi agar Aloysius Tae dapat menjangkau pintu," ungkap jaksa.

 Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, para terdakwa langsung menggasak sejumlah barang berharga milik korban, di antaranya perhiasan emas seberat 15 gram, dua unit handphone, uang tunai sebesar Rp1.250.000, dan lima bungkus rokok.

 Akibat perbuatan para terdakwa, korban Mudrikah mengalami kerugian yang cukup besar, diperkirakan mencapai Rp18.055.000.

 "Perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 2 KUHP," tegas JPU Sanggam Aritonang. (mex/fm) 

Editor : Farid Mahliyannor
#lamandau #persidangan #komplotan pencuri #pengadilan