Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Terdakwa Kasus Tipikor Tambang Barito Utara: Tak Tahu Kalau Itu Melanggar Aturan

Slamet Harmoko • Kamis, 9 Oktober 2025 | 07:23 WIB
Tiga terdakwa dugaan korupsi izin tambang ajukan pembelaan.AGUS JAYA/KALTENG POS
Tiga terdakwa dugaan korupsi izin tambang ajukan pembelaan.AGUS JAYA/KALTENG POS

Radarsampit.jawapos.com - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi, yakni Drs. H. Asran (mantan Kepala Dinas ESDM Barito Utara), Ir. Daud Danda (mantan Kabid Pertambangan), dan Iskandar (Direktur Utama PT Pagu Taka), membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (7/10/2025).

Kasus ini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) kepada PT Pagu Taka oleh Pemerintah Kabupaten Barito Utara pada tahun 2010.

Pembelaan dari H. Asran dan Iskandar disampaikan oleh kuasa hukumnya, Abdul Sidik, sedangkan Ir. Daud Danda didampingi Jeffriko Seran, dan juga sempat membacakan langsung pembelaannya di hadapan majelis hakim.

Sidang berjalan singkat, dengan inti pembelaan kedua terdakwa yang sama—memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan seadil-adilnya, serta memberikan keringanan hukuman bila terbukti bersalah.

Dalam pledoinya, Iskandar mengaku tak mengetahui adanya pelanggaran.

Ia berdalih bahwa saat mengajukan izin pertambangan kepada pemerintah daerah tahun 2010, dirinya meyakini proses tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku.

Ia pun mengaku tak menyangka izin itu kemudian dipersoalkan secara hukum.

Sementara alasan Abdul Sidik meminta keputusan yang adil bagi H Asran yaitu disebabkan adanya fakta di dalam persidangan bahwa paraf tanda tangan H Asran yang tertera di dalam draft surat persetujuan SK Bupati untuk persetujuan permohonan pencadangan wilayah pertambangan untuk PT Pagun Taka berbeda dari yang biasa digunakannya.

Sidang pembacaan nota pembelaan para terdakwa ini disaksikan oleh kerabat keluarga para terdakwa terutama keluarga dari H Asran.

Rencananya majelis hakim akan mengeluarkan putusan sidang untuk tiga terdakwa dalam kasus korupsi ini pada 30 Oktober 2025 mendatang.

“Putusan akan dibacakan pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 3025,“ kata hakim Ricky Ferdinand sebelum menutup sidang. (jpg)

Editor : Slamet Harmoko
#korupsi #barito utara #tambang #sidang korupsi