Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Ratusan PPPK di Gunung Mas Terima SK Pengangkatan

Arham Said • Kamis, 2 Oktober 2025 | 17:09 WIB
Bupati Gumas Jaya Samaya Monong mengambil sumpah janji ratusan PPPK yang sudah menerima petikan SK, di halaman kantor bupati setempat, Rabu (1/10).
Bupati Gumas Jaya Samaya Monong mengambil sumpah janji ratusan PPPK yang sudah menerima petikan SK, di halaman kantor bupati setempat, Rabu (1/10).

KUALA KURUN, radarsampit.jawapos.com – Sebanyak 860 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab Gumas) menerima petikan surat keputusan (SK) pengangkatan pada Rabu (1/10).

Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong menjelaskan bahwa para PPPK tersebut terdiri dari 611 tenaga teknis, 123 tenaga kesehatan, dan 126 tenaga pendidik.

“Selamat bergabung dan mengabdikan diri kepada masyarakat. Bekerjalah dengan penuh integritas, serta laksanakan sumpah janji yang telah diucapkan,” ujar Jaya dalam sambutannya.

Selain itu, lanjutnya, terdapat pula 176 orang PPPK paruh waktu yang masih dalam proses pengusulan nomor induk pegawai (NIP). SK untuk mereka akan diserahkan setelah seluruh proses administrasi rampung.

Jaya menegaskan bahwa status sebagai PPPK merupakan amanah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. 

Ia juga mengingatkan agar seluruh PPPK bekerja secara profesional sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan daerah dalam program Tambun Bungai.

“Kami ingin seluruh ASN, termasuk PPPK, menjalankan tugas dan kewajiban secara profesional, agar tercipta pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga meminta para PPPK memahami Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang tidak mengatur mekanisme mutasi seperti pada Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“PPPK wajib mematuhi perjanjian kerja sesuai jabatan dan lokasi penempatan yang telah ditetapkan. Jika tetap mengajukan mutasi, maka dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK,” pungkasnya. (arm/yit)

 

 

Editor : Heru Prayitno
#pppk #Gunung Mas (Gumas)