KUALA KURUN, radarsampit.jawapos.com – Dari target 42.157 anak di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) yang harus memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) pada tahun 2025, hingga akhir Agustus tercatat baru 30.895 anak yang telah memiliki KIA. Artinya, masih terdapat 11.262 anak yang belum memiliki KIA.
Hal tersebut disampaikan Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gumas, Iis Yukensi, Kamis (25/9).
Iis menjelaskan, KIA merupakan identitas resmi bagi anak-anak berusia di bawah 17 tahun yang belum menikah. Kartu ini terintegrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang berlaku secara nasional.
“Kami terus mendorong orang tua agar segera membantu anak-anaknya dalam pengurusan KIA sebagai bagian penting administrasi kependudukan,” ujarnya.
Menurut Iis, syarat pengurusan KIA cukup mudah, yaitu membawa Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan pas foto anak berusia 5-17 tahun.
“Semakin cepat diurus, semakin mudah anak mendapatkan berbagai pelayanan publik yang diperlukan,” jelasnya.
Dalam beberapa tahun terakhir, Disdukcapil Gumas aktif melakukan layanan jemput bola hingga ke desa-desa untuk memastikan seluruh anak memiliki KIA.
“Kami ingin memastikan setiap anak mendapatkan hak administratifnya. KIA bukan hanya sekadar kartu, tetapi juga perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional mereka,” tambah Iis.
Dengan memiliki KIA, anak-anak dapat lebih mudah mengakses layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga perbankan. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau orang tua agar tidak menunda pengurusan KIA. (arm/yit)
Editor : Heru Prayitno