Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Berkas Perkara 185,9 Gram Sabu Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kuala Kurun

Arham Said • Jumat, 29 Agustus 2025 | 10:59 WIB
Kasat Narkoba Polres Gunung Mas Iptu Abi Wahyu Prasetyo
Kasat Narkoba Polres Gunung Mas Iptu Abi Wahyu Prasetyo

KUALA KURUN, radarsampit.jawapos.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas) resmi melimpahkan berkas perkara kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 185,9 gram atau setara 1,85 ons ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Kurun.

Kasus ini menjerat seorang tersangka berinisial P (35), warga Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang.

"Pelimpahan berkas dilakukan setelah penyidikan dinyatakan lengkap dan seluruh unsur pidana terpenuhi," kata Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, Kamis (28/8).

Menurut Abi, pelimpahan berkas tahap pertama telah dilakukan, dan kini jaksa memiliki waktu 14 hari untuk meneliti kelengkapan materi penyidikan tersebut.

"Kami siap berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum agar perkara ini bisa segera diproses ke tahap persidangan," ujarnya. 

Abi menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, mengingat jumlah barang bukti yang melebihi 5 gram.

"Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Gumas," tegasnya.

Abi menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan pengedar lainnya.

Sebelumnya, tersangka P ditangkap pada Selasa (12/8) pukul 00.30 WIB di Desa Tanjung Karitak. Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan satu kantong plastik hitam berisi 213 paket sabu yang disembunyikan di atas plafon kamar tidur. Selain itu, turut diamankan 27 plastik klip kosong, tiga plastik klip lainnya, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi. (arm/yit)

Editor : Heru Prayitno
#kuala kurun #sabu sabu