Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Limbah Peternakan Ayam Dikeluhkan. Ini yang Dilakukan Satpol PP kepada Warga dan Pemilik Kandang

Koko Sulistyo • Sabtu, 16 Agustus 2025 | 21:17 WIB
MEDIASI : Satpol PP Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan mediasi perselisihan antara warga Desa  Pangkalan Tiga dan pengusaha ternak ayam potong, belum lama tadi. FOTO: SATPOL PP KOBAR/RADAR SAMPIT
MEDIASI : Satpol PP Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan mediasi perselisihan antara warga Desa Pangkalan Tiga dan pengusaha ternak ayam potong, belum lama tadi. FOTO: SATPOL PP KOBAR/RADAR SAMPIT

PANGKALAN BUN, Radarsampit.jawapos.com - Keberadaan kandang ternak ayam dekat permukiman di Desa Pangkalan Tiga, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dikeluhkan warga tiga RT (Rukun Tetangga).

Warga tiga RT merasa terganggu dengan bau tidak sedap yang bersumber dari peternakan ayam dan banyak lalat yang masuk ke rumah warga.

Informasi dihimpun, kandang peternakan ayam di lokasi tersebut berjumlah delapan kandang, dan ada yang hanya berjarak puluhan meter dari rumah-rumah warga.

Warga menuntut pengusaha peternakan dapat mengelola limbah ayamnya dengan baik dan bangkai-bangkai ayam tidak dibiarkan membusuk dan berserakan.

Namun, berdasarkan uji pencemaran dari Laboratorium Mutu Agung, tingkat pencemaran di lokasi tersebut masih di bawah ambang batas normal.

Menyikapi perselisihan yang semakin meruncing antara warga dan pengusaha, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotawaringin Barat mempertemukan warga dan pengusaha di aula serbaguna desa setempat.

Hasilnya, dalan mediasi yang dilaksanakan membuahkan beberapa kesepakatan terkait pengelolaan limbah kandang ayam yang menjadi sumber bau tidak sedap, polusi udara dan lalat di wilayah RT 01, 02, dan RT 17.

Kesepakatan yang tertuang dalam pernyataan tersebut, diantaranya, pihak pengusaha ayam potong wajib, mengelola limbah kotoran ayam agar tidak mencemari lingkungan dan menimbulkan bau menyengat.

Menjaga lingkungan agar bebas dari polusi udara akibat limbah ternak, tidak membuang bangkai ayam ke sembarang tempat, dan bersedia merelokasi kandang apabila melanggar kesepakatan.

Plt. Kepala Satpol PP Kobar, Amir Hadi, mengapresiasi langkah cepat jajarannya dalam merespons permintaan DLH untuk menengahi persoalan tersebut. 

“Agar setiap mediasi dilakukan dengan pendekatan persuasif, humanis, dan santun demi terciptanya ketenteraman dan lingkungan yang sehat,” ujar Amir.

Kepala Seksi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kobar, Selamet Riyanto mengatakan, Satpol PP bertindakk sebagai mediator dalam perselisihan yang terjadi antara warga dan pengusaha ternak ayam potong.

"Berdasarkan laporan mereka terima, ada 8 kandang dan ada yang jaraknya hanya 20 meter dari rumah warga, Alhamdulillah mediasi berjalan dengan baik dan menghasilkan kesempatan penting," pungkasnya. (tyo/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#Dikeluhkan #polusi #mediasi #limbah ternak