KUALA PEMBUANG, Radarsampit.jawapos.com - Lagi-lagi upaya memberantas kasus narkoba hingga pelosok desa dilakukan Satresnarkoba Polres Seruyan dengan membekuk pengedar sabu dan ekstasi di Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir.
Seorang pria bernama Halis (49) diamankan lantaran kedapatan menyimpan sabu dan ekstasi di rumahnya pada Jumat malam, 4 Juli 2025. sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Seruyan, Iptu Dwi Tri Yanto mengatakan penangkapan ini berhasil akibat adanya laporan dan informasi dari masyarakat yang sudah curiga adanya aktivitas mencurigakan dilokasi tersebut.
“Saat kami tiba dilokasi tersangka berada di dalam rumahnya, kemudian kami langsung melakukan pengeledahan yang disaksikan 2 masyarakat setempat,” katanya.
Iptu Dwi mengungkapkan dari hasil penggeledahan pihaknya menemukan 2 paket sabu dengan berat bruto 0,56 gram dan 1 potong pil ekstasi merah seberat 0,26 gram. Pihaknya juga mengamankan pipet kaca, kotak rokok yang digunakan sebagai penyimpanan, serta 1 unit ponsel Vivo YO2 berwarna biru.
“Untuk pelaku sendiri kami langsung bawa ke Mapolres Seruyan untuk dilakukan proses lebih lanjutnya, kami juga akan mendalami asal usul barang haram itu,” ungkapnya.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika golongan I. (rdw/fm)
Editor : Farid Mahliyannor