Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Buaya di Pangkalan Bun Tewas Terjerat Jaring Keramba

Syamsudin Danuri • Senin, 7 April 2025 | 21:16 WIB
BUAYA TEWAS: Salah satu buaya ditemukan mati terlilit nilon pengilar keramba di simpang 3 Karang Anyar, Arut Selatan, Kobar, belum lama ini. IST/RADAR PANGKALAN BUN
BUAYA TEWAS: Salah satu buaya ditemukan mati terlilit nilon pengilar keramba di simpang 3 Karang Anyar, Arut Selatan, Kobar, belum lama ini. IST/RADAR PANGKALAN BUN

PANGKALAN BUN, Radarsampit.jawapos.com - Pembudidaya ikan keramba apung di Daerah Aliran Sungai (DAS) Arut, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) diresahkan dengan kemunculan buaya di sekitar usaha perikanan mereka.

Buaya berbagai ukuran tersebut naik ke atas lanting (rakit terapung) dan masuk ke dalam lubang keramba dan memangsa ikan budidaya. Akibatnya pembudidaya ikan mengalami kerugian.

Pembudidaya ikan berada dalam situasi dilematis, di satu sisi semakin seringnya kemunculan buaya dapat membahayakan keselamatan mereka dan mengakibatkan kerugian dalam usaha perikanan, disisi lainnya bila mereka bertindak melukai dan membunuh buaya tersebut ditakutkan berdampak hukum bagi mereka.

Predator buas tersebut muncul dan naik ke atas lanting keramba pada tengah malam, di saat pemilik keramba sedang tertidur.

"Kami pengeramba ikan di simpang 3 pertemuan sungai Lamandau dan Sungai Arut merasa resah, tiap malam keramba kami dinaiki buaya, dan memakan ikan dalam keramba," keluh Iyan, pengeramba apung simpang 3, Senin (7/4/2025).

Menurutnya, kemunculan buaya tersebut membuat takut penjaga keramba, dan mereka tidak tahu apa yang harus mereka perbuat demi keselamatan.

"Apakah disetrum, ditombak karena sangat berbahaya dan mengganggu, tolong kepada BKSDA untuk bertindak sebelum menyambar kami," imbuhnya.

Terpisah, Kepala SKW II Pangkalan Bun, BKSDA Kalteng Agung Setiadi mengaku bahwa hingga saat ini belum ada laporan yang masuk ke BKSDA terkait dengan kemunculan buaya di keramba masyarakat.

Bahkan baru-baru ini, ia menyempatkan berbincang dengan pembudidaya keramba apung dan mereka tidak ada bercerita terkait hal tersebut.

Selain itu, untuk kewenangan buaya saat ini berada di BPSL Kementerian KKP sesuai dengan UU No.32 tahun 2024 tentang perubahan UU No 5 tahun 1990 tentang Koservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ia mengakui, jika terjadinya konflik antara habitat buaya dan usaha keramba dimungkinkan bisa terjadi, karena memang sekitar habitat buaya sudah dalam kondisi sudah rusak  terkait alih fungsi lahan menjadi kebun.

Lanjut dia, padahal fungsi  jenis tanaman dan pohon air merupakan tempat bertelur dan pemijahan bagi jenis ikan  endemik yang semakin langka bagi berkembangnya ikan air tawar, serta perburuan jenis primata seperti monyet, bekantan dan lain-lain yang merupakan makanan utama bagi buaya.

"Terkait kasus di atas karena memang sungai Lamandau merupakan habitatnya buaya, insting atau naluri buaya untuk mempertahankan hidup akan mencari makan yang ada disekitarnya, tetapi teman-teman BKSDA akan mencari tahu ke lokasi," pungkasnya. (tyo/sam/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#predator #buaya