Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Pedagang Dilarang Jual Petasan Berdaya Ledak Tinggi

Sabrianoor • Minggu, 29 Desember 2024 | 05:15 WIB
PENGAWASAN: Polsek Kahayan Hilir melaksanakan pengawasan dan pengecekan pedagang petasan dan kembang api di Pasar Patanak, Sabtu (28/12/2024). SABRIANOR/RADAR SAMPIT
PENGAWASAN: Polsek Kahayan Hilir melaksanakan pengawasan dan pengecekan pedagang petasan dan kembang api di Pasar Patanak, Sabtu (28/12/2024). SABRIANOR/RADAR SAMPIT

PULANG PISAU,radarsampit.jawapos.com - Dalam rangka pengamanan malam pergantian tahun. Polsek Kahayan Hilir, Pulang Pisau melaksanakan pengawasan dan pengecekan terhadap keberadaan petasan dan kembang api yang dijual pedagang di Pasar Patanak.

Pelaksanaan pengecekan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Kahayan Hilir IPTU Ibnu Khaldun bersama anggotanya di seputaran Pasar Patanak Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Sabtu (28/12/2024).

"Kebiasaan masyarakat menyambut tahun baru dengan petasan dan kembang api, tentu tidak bisa dibendung, namun tetap Kepolisian lakukan pengawasan," ucap Ibnu.  

Dijelaskan Kapolsek, ada beberapa jenis kembang api yang dilarang diedarkan. Salah satunya kembang api dengan diameter lebih dari 2 inci, karena daya ledak yang cukup besar dan ini dinilai berbahaya.

Selain itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak menyalakan petasan, kembang api di areal pemukiman pendudukan dan tempat ibadah.

“Kami pun melakukan imbauan melalui anggota Bhabinkamtibmas, masyarakat yang ingin menyalakan kembang api bisa mencari tanah lapang. Jangan sampai niat untuk mengibur diri malah menimbulkan kerugian bagi orang lain,” imbuhnya.

Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga kondusifitas wilayah. Kegiatan ini digelar dalam rangka cipta kondisi menjelang pergantian tahun, sehingga nantinya bisa berjalan dengan aman, tertib, dan lancar sesuai harapan masyarakat. (sbn/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#jelang tahun baru #razia petasan