Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Kerjasama Lintas Sektor Pengobatan dan Pencegahan TBC

Arham Said • Jumat, 13 September 2024 | 12:00 WIB
DISKUSI : Suasana pelaksanaan FGD Raperda tentang Penanggulangan TBC di aula kantor Bapperida Gunung Mas, Kamis (12/9/24). DISKOMINFO SANTIK FOR RADAR SAMPIT
DISKUSI : Suasana pelaksanaan FGD Raperda tentang Penanggulangan TBC di aula kantor Bapperida Gunung Mas, Kamis (12/9/24). DISKOMINFO SANTIK FOR RADAR SAMPIT

KUALA KURUN - Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Tuberkulosis (TBC). 

Penanggulangan TBC ini harus didukung seluruh jajaran lintas sektor dan menjadi tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat, untuk mewujudkan eliminasi TBC.

"Dalam menanggulangi TBC, perlu kerjasama lintas sektor, fasilitas pelayanan kesehatan dan swasta dibutuhkan untuk meningkatkan penemuan kasus, pengobatan, pelaporan kasus dan pencegahan TBC," ucap Asisten I Setda Gumas Lurand, Kamis (12/9/24).

Dia mengatakan, pencapaian target eliminasi TBC dilaksanakan melalui penerapan strategi, yang terdiri dari penguatan komitmen dan kepemimpinan pemerintah daerah, peningkatan akses layanan TBC bermutu dan berpihak pada pasien, intensifikasi upaya kesehatan dalam penanggulangan TBC, serta intensifikasi upaya kesehatan dalam rangka penanggulangan TBC.

"Strategi penanggulangan TBC melalui pendekatan sektor kesehatan ternyata tidaklah cukup, jajaran multisektor harus terlibat dengan berbagai intervensi pengendalian faktor risiko, baik dalam peningkatan derajat kesehatan perseorangan hingga kepada pengendalian infeksi TBC di ruang publik," jelasnya.

Dia meminta agar FGD ini bisa dimanfaatkan untuk saling bertukar pikiran, memberikan saran dan pendapat, masukan dalam menyusun Raperda tentang penanggulangan TBC, sehingga akan dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas.

"Produk hukum itu harus berpihak ke masyarakat, dan sebagai acuan nantinya dalam pelaksanaan penanggulangan TBC di Kabupaten Gumas," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gumas Arnold Usup melalui Sekretaris Hengki Panto menuturkan, selama periode lima tahun yakni 2019-2024, tercatat ada temuan 891 kasus TBC di Kabupaten Gumas.

"Dengan rincian, tahun 2019 ada 176 kasus, tahun 2020 ada 168 kasus, tahun 2021 ada 129 kasus, tahun 2022 ada 120 kasus, 2023 ada 184 kasus, dan sampai Bulan Agustus tahun 2024 ditemukan 114 kasus," tuturnya.

Dari sekian banyak kasus di Kabupaten Gumas, tambah dia, tingkat kesembuhan pasien mencapai 96,7 persen, atau sudah melebihi target nasional yaitu 90 persen. Keberhasilan dalam pengobatan itu karena ada berbagai upaya sudah dilakukan.

"Payung hukum berupa raperda ini merupakan suatu kebijakan dan pengembangan inovasi pengawasan dalam menelan obat bagi pasien TBC," tandasnya. (arm/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
#diskusi #tbc