PALANGKA RAYA - Langkah konkret terus dilakukan Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perdagangan Koperasi UKM Perindustrian (DPKUKMP) untuk masyarakat.
Respons cepat tersebut menindaklanjuti keluhan warga terkait keberadaan keberadaan LPG bukuran 3 kilogram di pangkalan dan eceran. Langkah itu dengan langsung melihat ketersediaan dan distribusi LPG 3 Kg di sejumlah pangkalan di Kota Palangka Raya.
Kepala Dinas DPKUKMP Palangka Raya, Samsul Rizal melalui Sekretaris Dinas Hadriansyah mengatakan, DPKUKMP terus memastikan ketersediaan gas LPG 3 kg di pasaran dengan melakukan pemantauan secara rutin.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa masyarakat, terutama yang kurang mampu, bisa memperoleh gas dengan harga yang terjangkau dan tidak mengalami kekurangan pasokan.
Dengan pemantauan yang ketat, diharapkan distribusi gas dapat berjalan lancar dan tidak terjadi kelangkaan yang dapat mengganggu kebutuhan sehari-hari.
”Kita melihat ketersedian dan distribusi LPG 3 Kg. Kita memastikan distribusinya tepat sasaran,”ungkapnya, Minggu (8/9/24).
Hadriansyah menekankan, bahwa gas LPG 3 Kg untuk masyarakat kurang mampu. Maka itu, timnya bersama stakeholder terkait langsung mendatangi sejumlah pangkalan guna memastikan hal tersebut tersedia.
“Untuk masyarakat kurang mampu dan UMKM. Kita datangi di tiga lokasi, Jalan Rajawali 2 Pangkalan dan Di Jalan Turi 1 pangkalan,” ungkapnya.
Kata dia, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pemantauan,stok masih aman dan pihaknya pun menekankan bahwa gas 3 Kg harus dijual sesuai harga eceran tertinggi, jika tidak maka akan diberlakukan sanksi sesuai aturan. Namun sanksi tersebut akan diberikan oleh pihak terkait, dalam hal ini pertamina.
”Pangkalan menjual sesuai HET dan distribusinya untuk masyarakat kurang mampu terutama masyarakat sekitar serta UMKM,” tegasnya.
Hadriansyah menambahkan,pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa distribusi gas LPG 3 kg tepat sasaran, khususnya untuk masyarakat yang berhak dan membutuhkan. Upaya ini melibatkan beberapa langkah kunci, pemantauan dan pengawasan.
Artinya Pemerintah melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan bahwa distribusi gas LPG 3 kg sampai ke konsumen yang tepat dan sesuai dengan kuota yang ditetapkan.
Kemudian, penertiban penyaluran langkah itu untuk menghindari penyimpangan, pemerintah melakukan penertiban terhadap penyaluran gas LPG, memastikan bahwa gas tidak disalurkan ke pasar yang tidak sesuai dengan target.
Tidak hanya itu, pemerintah juga melaksanakan pengawasan Harga: Pemerintah juga mengawasi harga gas LPG agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga konsumen tidak dikenakan harga yang tidak wajar.
Lalu, edukasi dan sosialisasi, yakni mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha tentang regulasi dan prosedur distribusi gas LPG untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan setiap pihak memahami hak dan kewajibannya.
Kemudian, penegakan hukum, yakni menindak tegas pelanggaran yang terjadi dalam distribusi dan penjualan gas LPG, termasuk penyimpangan dari aturan yang telah ditetapkan.
“Konkretnya pemerintah tidak akan tinggal diam dan akan selalu merespon keluhan masyarakat. Maka itu, saya sampaikan dengan langkah-langkah tersebut, pemerintah berharap dapat menjamin ketersediaan LPG 3 Kg yang adil dan tepat sasaran, serta mencegah terjadinya kelangkaan atau permasalahan lainnya,” tandasnya. (daq/fm)
Editor : Farid Mahliyannor