Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Gaji Tak Dibayar, Parang Melayang

Ria Mekar Anggreany • Rabu, 3 Juli 2024 | 10:00 WIB
SIDANG: Aripuddin, terdakwa kasus pengancaman menjalani persidangan secara visual. ISTIMEWA/RADAR SAMPIT
SIDANG: Aripuddin, terdakwa kasus pengancaman menjalani persidangan secara visual. ISTIMEWA/RADAR SAMPIT

NANGA BULIK -  Aripuddin alias Arip, terdakwa kasus pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) hanya bisa tertunduk pasrah di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik.

Hal itu setelah ia mendengarkan tuntutan jaksa yang mengancam pidana penjara selama 10 bulan. Arip berurusan dengan hukum lantaran tidak bisa mengontrol emosi hingga mengancam nyawa orang lain pakai senjata tajam. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau, Muhammad Afif Hidayatulloh meminta kepada hakim agar menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum.

Memaksa orang lain supaya melakukan atau tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

JPU mengatakan, kejadian berawal pada Senin 25 Maret 2024 sekitar jam 15.00 WIB. Terdakwa menghubungi saksi Mido Mesak Tarung melalui pesan WhatsApp untuk menanyakan gaji terdakwa yang belum dibayar saat bekerja sebesar Rp. 1.500.000. 

"Kemudian sekitar jam 21.00 WIB terdakwa dan temannya meminum arak di kosan milik terdakwa yang berada di Jalan Bungur, Kelurahan Nanga Bulik hingga jam 00.00 WIB. Setelah meminum arak, terdakwa tidur lalu terbangun sekitar jam 04.00 WIB dan langsung  pergi menuju ke rumah saksi Eduard yang juga tempat tinggal saksi Mido Mesak Tarung dengan membawa sebilah parang," beber jaksa.

Karena tidak menemukan orang yang dicarinya, saksi Mido Mesak Tarung untuk menagih uang gajinya, terdakwa pun mengamuk  dan menebaskan parang tersebut ke tiang teras rumah.

Karena dianggap mengancam jiwa orang lain dan mengganggu Kamtibmas, terdakwa langsung diamankan dan diproses hukum di Polres Lamandau.

Usai mendengar tuntutan jaksa, terdakwa meminta kepada majelis hakim agar diberikan keringanan hukuman. (mex/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
#persidangan #pengancaman