Tiga Tahun Berproses, Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Topalan Masuk Tahap II

Ria Mekar Anggreany • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 18:55 WIB
Tim Satreskrim Polres Lamandau menyerahkan tersangka tipikor beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau, Rabu (30/9/2026).  (Ria/Radar Sampit)
Tim Satreskrim Polres Lamandau menyerahkan tersangka tipikor beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau, Rabu (30/9/2026). (Ria/Radar Sampit)

NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Topalan, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, akhirnya memasuki tahap II setelah melalui proses penyidikan sekitar tiga tahun.

Tim Satreskrim Polres Lamandau menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau, Rabu (30/9/2026). Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.

Kedua tersangka masing-masing berinisial F (41) dan U (49). Keduanya merupakan pasangan suami istri. F diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Desa Topalan.

Pelimpahan dipimpin Kasatreskrim Polres Lamandau AKP Waryoto, didampingi Kanit I Tipidkor Ipda I Nyoman Ananta serta sejumlah personel Satreskrim Polres Lamandau.

Waryoto mengatakan, proses pemberkasan perkara tersebut berlangsung cukup lama dan menjadi salah satu tunggakan yang harus diselesaikan penyidik setiap tahun.

“Proses pemberkasannya memang cukup lama dan menjadi tunggakan perkara kami setiap tahunnya. Setelah semuanya dinyatakan lengkap, barulah kami limpahkan ke kejaksaan,” ujar Waryoto.

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga menyalahgunakan DD dan ADD Tahun Anggaran 2020 dan 2021. Dugaan penyimpangan meliputi pengelolaan anggaran di luar kewenangan, markup laporan pertanggungjawaban (SPJ), pembuatan bukti fiktif, hingga penggunaan sebagian dana untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan hasil audit BPKP Kalimantan Tengah, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp490.808.507.

Kepala Kejari Lamandau Muh Yusuf Syahrir melalui Kasi Pidsus Jimmy mengatakan, perkara tersebut sebenarnya telah masuk ke kejaksaan sejak 2023 melalui penyerahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Namun, sejumlah petunjuk dari penuntut umum belum dapat dipenuhi penyidik. Akibatnya, berkas perkara beberapa kali bolak-balik antara penyidik dan penuntut umum, bahkan SPDP sempat dikembalikan.

“Perkara ini SPDP-nya sudah diserahkan sejak 2023. Akan tetapi karena petunjuk-petunjuk dari penuntut umum belum dapat dipenuhi oleh penyidik, terjadi bolak-balik berkas perkara, bahkan pengembalian SPDP,” jelas Jimmy.

Setelah masa penanganan sebelumnya berakhir, penyidik kembali menyerahkan SPDP pada 2025. Kejaksaan kemudian meneliti berkas mulai tahap P-18 hingga P-19, sebelum akhirnya berkas dinyatakan lengkap atau P-21.

“Hari ini kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti. Namun, kami terlebih dahulu melakukan penelitian kembali terhadap fisik yang diajukan oleh penyidik, apakah telah memenuhi syarat untuk kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya,” katanya.

Jimmy menambahkan, karena penyidikan perkara telah berlangsung sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pada tahap II juga dibuat berita acara penyesuaian ketentuan undang-undang yang akan diterapkan terhadap kedua tersangka.

Dalam tahap II, kedua tersangka tidak langsung ditahan di tempat yang sama. Kejaksaan mempertimbangkan kondisi keluarga keduanya yang merupakan pasangan suami istri dan masih memiliki anak kecil.

Tersangka F menjalani tahanan kota, sedangkan U dititipkan sementara di Rutan Polres Lamandau. Setelah perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, U akan dikirim ke Rutan Palangka Raya.

“Untuk penahanan, sesuai dengan petunjuk dan arahan pimpinan, dalam penegakan hukum kami mengedepankan sifat humanis. Terhadap tersangka mantan kades inisial F, kami pertimbangkan tahanan kota karena ada anak kecil yang masih tergantung padanya,” ujar Jimmy.

Dengan pelimpahan tahap II tersebut, penanganan perkara selanjutnya berada di Kejari Lamandau untuk proses penuntutan dan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya. (mex/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
lamandau dana desa tipikor