NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Salah satu pelaku pembakaran lahan di Kabupaten Lamandau dinyatakan mengalami gangguan jiwa berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan atau Visum et Psychiatricum di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun.
Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto melalui Kasat Reskrim AKP Waryoto mengatakan, pemeriksaan kejiwaan dilakukan terhadap pelaku pembakaran lahan di kawasan belakang Pasar Induk. Pemeriksaan tersebut dilakukan karena pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.
“Untuk kebutuhan penyelidikan kita telah melakukan Visum et Psychiatricum terhadap salah satu pelaku pembakaran, yakni dengan TKP di belakang Pasar Induk. Karena diduga pelaku mengalami gangguan jiwa,” ujar Waryoto.
Pelaku sebelumnya menjalani observasi dan perawatan selama 14 hari di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun. Hasil pemeriksaan kejiwaan tersebut telah diterima pihak kepolisian.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap keluarga, pelaku diketahui sudah sekitar 15 tahun tidak berkomunikasi dan tidak tinggal bersama keluarga. Pelaku disebut kerap berpindah tempat dan memilih hidup sendiri di sebuah pondok.
Keluarga juga menyampaikan bahwa sejak remaja pelaku menunjukkan perubahan perilaku, seperti sering marah tanpa sebab yang jelas dan pernah melakukan kekerasan terhadap ibunya. Pelaku juga disebut pernah membakar rumah orang tuanya.
Menurut keterangan keluarga, pelaku terkadang berjalan di jalan tanpa mengenakan pakaian dan berbicara sendiri. Pelaku diketahui tinggal seorang diri di pondok dan tidak menikah.
Pelaku juga memiliki kebun di sekitar pondok yang ditanami serai. Namun, berdasarkan keterangan keluarga, lahan tersebut sebenarnya sudah lama dijual. Pelaku disebut masih menganggap lahan itu sebagai milik keluarganya.
Dalam kasus pembakaran lahan tersebut, pelaku sebelumnya tertangkap tangan warga saat diduga hendak menyalakan pemantik api di lahan kosong. Ketika hendak diamankan, pelaku melarikan diri.
Personel Polres Lamandau, Brimob, BPBD, TNI, dan sejumlah warga kemudian menemukan pelaku di sebuah pondok. Saat diamankan, pelaku disebut melakukan perlawanan dan tidak mengenakan pakaian. Petugas juga mengalami kesulitan berkomunikasi karena jawaban pelaku dinilai tidak sesuai dengan pertanyaan.
“Sehingga hasil visum tersebut, klien dinyatakan tidak memiliki kompetensi yang cukup untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dan dianggap tidak dapat mempertanggungjawabkan setiap perbuatannya, baik dalam ranah sosial maupun ranah hukum,” ungkap Waryoto.
Setelah menjalani pemeriksaan dan perawatan, pelaku telah dikembalikan kepada keluarganya. Keluarga menyatakan siap merawat pelaku, termasuk memastikan yang bersangkutan menjalani pengobatan secara rutin dan mendapatkan perawatan intensif.
Waryoto menegaskan, hasil pemeriksaan kejiwaan tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Dalam waktu dekat kita akan melakukan gelar perkara untuk menindaklanjuti hasil visum ini, untuk menentukan apakah perkara ini akan dilanjutkan atau tidak,” pungkasnya. (mex/yit)
Editor : Heru Prayitno