Dua perusahaan pemegang konsesi di wilayah Kabupaten Lamandau tersebut adalah PT Pancaran Wana Nusa (PWN) dengan luas area terbakar sekitar 497 hektare dan PT Grace Putri Perdana (GPP) dengan area terbakar mencapai 374,99 hektare.
Saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Jumat (25/9), Bupati menekankan pentingnya komitmen dan kepedulian bersama dari seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga lingkungan.
"Persoalan Karhutla harus menjadi perhatian bersama. Perusahaan yang memiliki konsesi luas harus bertanggung jawab menjaga kawasan yang berada dalam wilayah izinnya," ujar Rizky Aditya Putra.
Bupati Lamandau juga menyampaikan beberapa poin penegasan secara tidak langsung terkait dampak dan evaluasi dari kebijakan tersebut.
Menurut Rizky Aditya Putra, penanganan Karhutla tidak boleh hanya dibebankan kepada pemerintah semata. Ia menilai masalah ini menuntut kepedulian seluruh elemen, khususnya para pelaku usaha yang mengelola kawasan hutan dan lahan dalam skala besar.
"Saya berharap keputusan tegas pencabutan izin oleh Kemenhut ini dapat menjadi pembelajaran serta sinyal peringatan keras bagi seluruh perusahaan pemegang izin di Kabupaten Lamandau," harapnya.
Ia meminta para pengelola kawasan untuk memperketat langkah pencegahan kebakaran sejak dini dan memastikan seluruh aktivitas operasional di lapangan berjalan sesuai dengan koridor serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Langkah ini diharapkan memberi efek jera agar tidak ada lagi pemegang konsesi yang melalaikan kewajibannya dalam menjaga wilayah dari ancaman Karhutla," tegasnya. (mex/gus)