Lamandau Terapkan PJJ Mulai 7 September, Lindungi Siswa dari Dampak Kabut Asap Karhutla

Ria Mekar Anggreany • Dipublikasikan Sabtu, 5 September 2026 | 11:57 WIB
Tim Satuan Tugas (Satgas) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kabupaten Lamandau menangani kebakaran di Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Agustus lalu. (Ria/Radar Sampit) 
Tim Satuan Tugas (Satgas) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kabupaten Lamandau menangani kebakaran di Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Agustus lalu. (Ria/Radar Sampit) 

NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Lamandau resmi menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan mulai Senin, 7 September 2026.

Kebijakan ini diambil menyusul kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berpotensi mengganggu kesehatan dan aktivitas belajar mengajar.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lamandau Nomor 420/222/IX/DIKBUD/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh Akibat Dampak Kebakaran Hutan dan Lahan, yang ditetapkan pada 4 September 2026.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lamandau, Loren Oktoberi Tahan, mengatakan kebijakan PJJ merupakan langkah pemerintah daerah untuk tetap menjamin keberlangsungan pendidikan sekaligus mengutamakan keselamatan dan kesehatan warga sekolah. 

“Kita tetap ingin memastikan proses pendidikan berjalan, tetapi dalam kondisi seperti sekarang kesehatan dan keselamatan peserta didik, guru serta tenaga kependidikan harus menjadi prioritas. Karena itu pembelajaran sementara dilaksanakan melalui PJJ,” ujar Loren.

Menurutnya, PJJ diberlakukan bagi satuan pendidikan TK, SD dan SMP, baik negeri maupun swasta di Kabupaten Lamandau. Kebijakan tersebut juga menjadi acuan bagi satuan pendidikan formal maupun nonformal di wilayah yang terdampak asap karhutla.

Dalam pelaksanaannya, guru tetap memberikan materi, tugas, bimbingan dan penilaian kepada peserta didik melalui platform atau aplikasi pembelajaran yang telah digunakan masing-masing sekolah.

Materi pembelajaran juga diminta disampaikan secara proporsional dengan mengutamakan kompetensi esensial agar tidak membebani siswa.

Loren menegaskan, meskipun siswa belajar dari rumah, guru dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas dari sekolah masing-masing. Kepala sekolah juga bertanggung jawab mengoordinasikan serta mengawasi agar PJJ berjalan sesuai ketentuan.

Di sisi lain, orang tua atau wali diminta ikut mendampingi anak selama mengikuti pembelajaran dari rumah. Jika terdapat kendala seperti keterbatasan perangkat, jaringan internet, kondisi kesehatan atau persoalan lainnya, pihak sekolah diminta memberikan solusi dan melakukan koordinasi.

“Kami meminta seluruh kepala sekolah memastikan informasi ini diteruskan kepada guru, tenaga kependidikan, peserta didik dan orang tua. Jangan sampai kondisi asap mengganggu kesehatan anak-anak kita, tetapi proses pendidikan juga tetap harus berjalan,” tegas Loren.

Penerapan PJJ ini berlaku mulai 7 September 2026 sampai kondisi membaik. Pemerintah Kabupaten Lamandau akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap kondisi bencana dan kualitas udara sebagai dasar untuk menentukan kebijakan selanjutnya.

Surat edaran terbaru ini sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku Surat Edaran Bupati Lamandau Nomor 420/219/VII/DIKBUD/2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan Akibat Dampak Kebakaran Hutan dan Lahan.(mex)

Editor : Slamet Harmoko
PJJ sekolah lamandau lamandau kabut asap karhutla