Masuk Sekolah Lebih Lambat, Setiap Jam Pelajaran Dipangkas 10 Menit

Ria Mekar Anggreany • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 20:28 WIB
Ilustrasi anak-anak berangkat ke sekolah dengan kondisi udara yang terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan. (gemini) 

 
Ilustrasi anak-anak berangkat ke sekolah dengan kondisi udara yang terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan. (gemini)  

 

NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Lamandau menyesuaikan layanan pendidikan di tengah kondisi kualitas udara yang terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kebijakan tersebut bertujuan melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik serta tenaga pendidik.

Penyesuaian itu dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Lamandau Nomor 420/219/VIII/DIKKBUD/2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan Akibat Dampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan yang diterbitkan pada 31 Agustus 2026.

Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra mengatakan, penyesuaian kegiatan pendidikan merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kesehatan dan keselamatan peserta didik.

“Anak-anak kita adalah generasi emas yang akan menentukan masa depan Kabupaten Lamandau. Karena itu, pemerintah daerah harus memastikan mereka tetap mendapatkan hak pendidikan, tetapi di sisi lain kesehatan dan keselamatan mereka juga tidak boleh diabaikan,” kata Rizky.

Dalam surat edaran tersebut, seluruh satuan pendidikan diminta menyesuaikan penyelenggaraan layanan pendidikan dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).

Salah satu ketentuannya adalah seluruh warga sekolah wajib menggunakan masker selama berada di satuan pendidikan. Kegiatan pembelajaran dimulai pukul 07.30 WIB, sedangkan durasi setiap jam pelajaran dikurangi 10 menit dari ketentuan normal.

Sekolah juga diminta meniadakan kegiatan di luar ruangan, seperti senam pagi, upacara bendera, apel pagi, serta apel sore atau siang selama kualitas udara dinyatakan tidak sehat.

Rizky menegaskan, penyesuaian tersebut bukan berarti kegiatan pendidikan dihentikan. Proses pembelajaran tetap berjalan dengan menyesuaikan kondisi kualitas udara di lapangan.

“Kita ingin proses belajar tetap berjalan, namun kesehatan anak-anak dan seluruh warga sekolah menjadi prioritas,” tegasnya.

Satuan pendidikan juga diminta menjaga kebersihan dan kualitas udara di lingkungan sekolah. Peserta didik, guru, maupun tenaga kependidikan yang mengalami gangguan kesehatan akibat kabut asap, seperti sesak napas, batuk, atau iritasi mata, diminta segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.

Sekolah diminta meningkatkan koordinasi dengan fasilitas kesehatan dan instansi terkait untuk memantau perkembangan kualitas udara serta kondisi kesehatan warga sekolah. Orang tua atau wali peserta didik juga diimbau memantau kondisi kesehatan anak.

Sebagai langkah kesiapsiagaan, satuan pendidikan diminta segera berkoordinasi dengan pihak berwenang apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan di sekitar sekolah yang berpotensi membahayakan warga sekolah.

Pemkab Lamandau menegaskan, apabila kualitas udara telah dinyatakan aman atau berada pada kategori yang memungkinkan pembelajaran kembali dilaksanakan secara normal, kegiatan belajar mengajar akan kembali mengikuti ketentuan yang berlaku. (mex/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
lamandau sekolah karhutla