NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Kejaksaan Negeri Lamandau memusnahkan barang bukti dari 34 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Nanga Bulik, Kamis (2/7). Kegiatan ini dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, Muh Yusuf Syahrir, dan disaksikan unsur Polres Lamandau, Dinas Kesehatan, serta Pengadilan Negeri Nanga Bulik.
Kajari Lamandau, Muh Yusuf Syahrir, menyatakan pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan kewenangan jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah inkracht. Kegiatan ini juga bertujuan mencegah penyalahgunaan barang bukti di masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti hari ini merupakan pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ini bukan sekadar seremonial, tetapi bentuk penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Dari total 34 perkara tersebut, terdiri atas 11 perkara narkotika, 9 perkara OHARDA, serta 14 perkara Kamtibum dan TPUL. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika golongan I, tojok, dodos, pakaian, dan berbagai barang bukti lain yang telah diputus untuk dimusnahkan oleh pengadilan.
Selain pemusnahan, sebagian barang bukti yang dirampas untuk negara dan memiliki nilai ekonomis tidak dimusnahkan. Barang tersebut akan dilelang secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
“Barang bukti yang dirampas untuk negara dan memiliki nilai ekonomis tidak dimusnahkan, tetapi dilelang secara terbuka, seperti kendaraan roda empat dan roda dua. Masyarakat dapat mengikuti lelang melalui portal resmi pemerintah,” kata Yusuf.
Ia menambahkan, mekanisme lelang dilakukan secara transparan melalui situs resmi pemerintah agar masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi serta mencegah potensi penyimpangan.
Di akhir kegiatan, Kajari Lamandau mengapresiasi sinergi seluruh unsur Forkopimda dan aparat penegak hukum dalam penanganan perkara hingga tahap eksekusi. Menurutnya, kerja sama lintas sektor penting untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum, serta menjaga kepercayaan masyarakat. (fzr/yit)
Editor : Heru Prayitno