NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Dugaan kasus pemalsuan dokumen salah seorang terdakwa atas nama Bima, sudah memasuki tahapan tuntutan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, pada Kamis (2/7/2026).
Namun sidang ditunda dan akan digelar pekan depan.
Kuasa hukum terdakwa Bima, Jeffriko Serran, dalam jumpa pers menilai perkara dugaan pemalsuan tanda tangan yang kini bergulir di pengadilan tidak dapat dilepaskan dari panjangnya konflik kompensasi antara masyarakat Desa Tanjung Beringin, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah dengan PT SLR yang telah berlangsung sekitar 15 tahun.
Menurut Jeffriko, kliennya justru mengambil peran sebagai koordinator untuk membantu mempercepat pencairan dana kompensasi setelah sebelumnya terjadi aksi masyarakat yang kemudian difasilitasi oleh Bupati Lamandau hingga tercapai kesepakatan penyelesaian.
Ia menjelaskan, perusahaan telah mengakomodasi sekitar 340 penerima kompensasi. Namun terdapat 12 orang yang berada di luar daftar penerima utama atau hanya masuk sebagai kuota tambahan.
Nominal kompensasi yang ditawarkan berkisar antara Rp3 juta ada juga Rp6 juta, namun 12 orang tersebut menolak besaran nilai tersebut sehingga proses perdamaian tidak kunjung selesai.
"Kondisi itu akhirnya menghambat pencairan dana bagi sekitar 300 warga lainnya yang telah menunggu kompensasi," kata Jeffriko.
Menurutnya, di tengah desakan masyarakat penerima kompensasi dan pihak perusahaan agar proses pembayaran segera direalisasikan, Bima kemudian menandatangani dokumen atas nama 12 orang tersebut agar pencairan bagi ratusan warga tidak terus tertunda.
Meski demikian, Jeffriko menegaskan dana yang menjadi hak 12 orang tersebut tidak pernah dipergunakan oleh kliennya.
Ia menilai keberatan yang kemudian diajukan para pelapor lebih mengarah pada proses pidana terhadap Bima dibanding memperjuangkan pencairan hak kompensasi mereka.
Dalam persidangan, lanjutnya, fakta-fakta yang terungkap juga dinilai menguatkan posisi terdakwa.
Salah seorang pelapor, Yuri, bahkan telah mencabut laporannya dan memberikan keterangan di depan majelis hakim bahwa dirinya tidak merasa dirugikan serta tidak mengetahui namanya digunakan untuk mengajukan laporan terhadap Bima.
Selain itu, pihak terdakwa juga menghadirkan saksi ahli yang menyampaikan pendapat bahwa unsur tindak pidana pemalsuan sebagaimana didakwakan dinilai tidak terpenuhi.
Terkait dugaan penggelapan, Jeffriko kembali menegaskan bahwa dana kompensasi tersebut belum pernah digunakan oleh kliennya.
Bahkan, kata dia, Bima telah berupaya menyerahkan dana tersebut kepada pihak yang berhak, namun upaya itu ditolak oleh pelapor.
"Upaya penyerahan juga pernah kami sampaikan dalam persidangan, namun majelis hakim berpendapat hal tersebut merupakan persoalan yang harus diselesaikan di luar proses persidangan," ujarnya.
Jeffriko juga menyebut selama proses persidangan tidak ada saksi yang memberikan keterangan yang secara langsung memberatkan terdakwa.
Menurutnya, tindakan Bima bukan dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi ataupun memperkaya diri, melainkan sebagai langkah untuk menyelesaikan proses pencairan kompensasi yang telah tertunda selama bertahun-tahun sehingga ratusan masyarakat dapat segera menerima hak mereka.
Atas dasar itu, pihaknya berharap tuntutan jaksa mempertimbangkan tidak adanya unsur niat jahat (mens rea) dalam perkara tersebut. Seusai pembacaan tuntutan, kuasa hukum memastikan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi).
Jeffriko juga berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan pendekatan restorative justice serta memanfaatkan kewenangan dalam KUHP baru yang memungkinkan pemberian pemaafan kepada terdakwa apabila dinilai perbuatan tersebut tidak dilakukan demi kepentingan pribadi, melainkan sebagai bagian dari upaya menyelesaikan konflik kompensasi yang telah berlangsung selama belasan tahun. (sam/sla)
Editor : Slamet Harmoko