NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra menerbitkan Surat Edaran Nomor 500/77/VI/Ek/2026 tentang Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Perkebunan Sesuai dengan Harga yang Ditetapkan Pemerintah di Kabupaten Lamandau. Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai respons terhadap penurunan harga TBS yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
Melalui surat edaran itu, Bupati meminta seluruh pimpinan pabrik kelapa sawit (PKS) yang beroperasi di Kabupaten Lamandau membeli TBS sesuai harga yang ditetapkan Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Provinsi Kalimantan Tengah. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas harga dan melindungi kesejahteraan petani sawit.
Surat edaran itu juga bertujuan menciptakan iklim usaha perkebunan yang sehat dan berkeadilan, sekaligus menindaklanjuti hasil penetapan harga TBS oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Kebijakan tersebut turut mempertimbangkan perkembangan harga TBS setelah kebijakan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Selain mengikuti harga yang telah ditetapkan pemerintah, perusahaan diminta menerapkan prinsip transparansi dalam pembelian TBS. Transparansi tersebut mencakup penyampaian informasi harga, mekanisme penerimaan TBS, dan ketentuan lainnya kepada petani serta kelembagaan pekebunan secara terbuka.
Bupati juga menugaskan seluruh camat di Kabupaten Lamandau untuk berkoordinasi dengan pemerintah desa, kelompok tani, pelaku usaha perkebunan, dan pihak terkait dalam memantau perkembangan harga pembelian TBS di wilayah masing-masing.
Apabila ditemukan perbedaan signifikan antara harga pembelian TBS di lapangan dan harga yang ditetapkan pemerintah, camat bersama pemerintah desa diminta segera berkoordinasi dan melaporkannya kepada Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Lamandau untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain melalui surat edaran, Rizky juga menyampaikan penegasan kepada seluruh PKS melalui video pengumuman yang disebarluaskan kepada masyarakat. Dalam video tersebut, ia menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap harga yang telah ditetapkan pemerintah demi menjaga kesejahteraan petani sawit.
Menurut Rizky, penurunan harga TBS belakangan ini berdampak langsung terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Karena itu, ia menindaklanjuti arahan Wakil Menteri Pertanian Republik Indonesia, Sudaryono, dengan meminta perusahaan segera menyesuaikan harga pembelian TBS.
“Saya mengimbau kepada pabrik yang ada di Kabupaten Lamandau untuk segera menaikkan harga dan mengembalikan harga-harga yang menjadi pedoman di Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah. Saya yakin dengan penyesuaian harga ke depan, ini akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat kami jadi lebih baik lagi,” ujar Rizky.
Ia menambahkan, berdasarkan pemantauan di lapangan, sejumlah PKS mulai menunjukkan respons positif dengan menaikkan harga beli TBS hingga mencapai Rp3.000 per kilogram.
Mengakhiri keterangannya, Rizky mengajak perusahaan, petani, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan asosiasi perkebunan bersama-sama menjaga situasi yang aman, tertib, dan kondusif. Ia berharap langkah pengawasan dan penegasan yang dilakukan pemerintah daerah dapat mendorong terciptanya harga TBS yang adil bagi petani serta memperkuat perekonomian masyarakat Kabupaten Lamandau.
“Terima kasih. Jaya selalu petani mandiri, jaya selalu petani sawit Kabupaten Lamandau,” pungkasnya. (mex/yit)
Editor : Heru Prayitno