Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Sawit Perusahaan Digelapkan, Sopir TBS Diseret ke Pengadilan

Ria Mekar Anggreany • Senin, 18 Mei 2026 | 21:52 WIB
ilustrasi penggelapan sawit Perusahaan
ilustrasi penggelapan sawit Perusahaan

 

NANGA BULIK, Radarsampit.jawapos.com– Seorang sopir angkutan tandan buah segar (TBS) bernama Wino harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik setelah didakwa menggelapkan 112 janjang buah kelapa sawit milik tempatnya bekerja, PT Sawit Multi Utama (PT SMU).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko Firmansyah dalam sidang mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026 di wilayah Afdeling Delta PT SMU, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau.

Kasus bermula saat terdakwa mengemudikan dump truck bermuatan TBS menuju pabrik kelapa sawit perusahaan. Namun di tengah perjalanan, terdakwa diduga memiliki niat untuk mengambil sebagian muatan yang diangkutnya.

Baca Juga: Jaringan Sabu Kotim Disikat. Selama 18 Hari, Lima Pengedar Diciduk Polisi

Terdakwa kemudian menghentikan kendaraan di area kebun milik warga yang berjarak sekitar 15 kilometer dari lokasi perusahaan.

“Di tempat itu, terdakwa menurunkan sebanyak 112 janjang buah sawit tanpa izin perusahaan menggunakan alat bantu tojok,” terang jaksa.

Setelah itu, terdakwa melanjutkan perjalanan dan mengantar sisa muatan ke pabrik kelapa sawit PT SMU. Usai membongkar muatan, ia kembali ke lokasi penyimpanan sementara untuk mengambil kembali sawit yang telah disembunyikan.

Baca Juga: Bekingi Bandar Narkoba, Eks Kasatnarkoba Polres Kutai Barat Dipecat!

Di lokasi tersebut, terdakwa sempat menawarkan buah sawit itu kepada seorang saksi bernama Fransiskus Angga. Namun, saksi menolak karena mengenali ciri-ciri buah sawit tersebut sebagai milik perusahaan.

Mengetahui aksinya berpotensi terbongkar, terdakwa sempat memotong tangkai buah sawit dengan maksud menghilangkan ciri khas. Namun upaya itu tidak berhasil, setelah petugas keamanan perusahaan datang ke lokasi dan mengamankan terdakwa beserta barang bukti.

Baca Juga: Waspada! Vape Narkoba Intai Remaja Sampit

“Akibat kejadian tersebut, PT SMU mengalami kerugian materiil sekitar Rp5.245.000,” sebut jaksa.

Atas perbuatannya, JPU mendakwa Wino dengan pasal berlapis, yakni Pasal 488 KUHP dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dan penguasaan barang milik orang lain secara melawan hukum. (mex/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#sawit perusahaan #sidang #penggelapan #nanga bulik