Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Kasus Pembunuhan Janda Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lamandau

Ria Mekar Anggreany • Rabu, 13 Mei 2026 | 10:20 WIB

 

Satreskrim Polres Lamandau melimpahkan kasus pembunuhan ke Kejaksaan Negeri Lamandau, Selasa (12/5).  (ria/radar sampit)
Satreskrim Polres Lamandau melimpahkan kasus pembunuhan ke Kejaksaan Negeri Lamandau, Selasa (12/5).  (ria/radar sampit)

 

NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Kepolisian Resor (Polres) Lamandau melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus pembunuhan Hetty Noviani (30) ke Kejaksaan Negeri Lamandau, Selasa (12/5). Pelimpahan dilakukan beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari penemuan jasad korban, seorang janda dua anak, pada Minggu (25/1) di saluran air (parit) di sekitar Jalan Mas Kaya Pengaruh, RT 12, Kelurahan Bulik. Sebelumnya, korban dilaporkan hilang selama dua hari sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dengan sejumlah luka.

Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka Arif Prasetiyo (30) kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad korban. Dari hasil penyidikan, pelaku dan korban diketahui sempat bertemu di kawasan Bundaran Rusa sebelum akhirnya berpindah ke lokasi sepi di sekitar Jalan Maskaya Pengaruh.

Kapolres Lamandau menjelaskan, peristiwa bermula dari pertengkaran antara korban dan pelaku terkait janji pelaku yang tidak dipenuhi untuk membelikan gelang emas serta sepeda mainan untuk anak korban. Dalam pertengkaran tersebut, korban disebut sempat menampar pelaku, yang kemudian dibalas dengan pukulan ke bagian wajah dan tindakan mencekik hingga korban meninggal dunia.

Usai melakukan aksinya, pelaku menyeret jasad korban sejauh sekitar 10 meter dan membuangnya ke parit. Pelaku juga mengambil sejumlah barang milik korban, di antaranya satu unit ponsel yang kemudian dijual seharga Rp500.000, sepeda motor, serta dompet berisi uang.

Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi menemukan bahwa tersangka merupakan pecandu judi online berdasarkan pemeriksaan telepon genggam miliknya. Kondisi tersebut diduga menjadi salah satu faktor pelaku tidak mampu memenuhi janjinya kepada korban.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lamandau, AKP Jhon Digul Manra, menyampaikan bahwa seluruh barang bukti, termasuk sepeda motor, ponsel, dan pakaian korban, telah dilimpahkan bersama tersangka ke kejaksaan. “Hari ini kami telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan ke Kejaksaan Negeri Lamandau,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, Muh. Yusuf Syahrir, menyatakan pihaknya mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut. Ia menegaskan, tersangka akan dituntut sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan mempertimbangkan beratnya perbuatan yang dilakukan. (mex/yit)

 

 

 

Editor : Heru Prayitno
#lamandau #sidang #pembunuhan