NANGA BULIK – Desa Baruta, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, resmi ditetapkan sebagai desa percontohan antikorupsi di Provinsi Kalimantan Tengah. Penetapan ini tertuang dalam keputusan gubernur setelah proses penilaian yang melibatkan seluruh kabupaten di wilayah tersebut.
Dari 13 kabupaten yang mengusulkan desa percontohan, sebanyak 11 desa dinyatakan memenuhi kriteria sebagai desa antikorupsi. Desa Baruta menjadi satu-satunya desa dari Kabupaten Lamandau yang berhasil masuk dalam daftar tersebut.
Inspektur Daerah Kabupaten Lamandau menyatakan bahwa capaian tersebut merupakan hasil pembinaan yang dilakukan secara berkelanjutan kepada pemerintah desa.
“Penetapan ini menjadi bukti bahwa Desa Baruta mampu memenuhi indikator desa antikorupsi yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberhasilan tersebut diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di Lamandau dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih. “Kami berharap Desa Baruta bisa menjadi contoh dan memicu desa-desa lain untuk menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pengelolaan pemerintahan desa,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyerahan sertifikat desa antikorupsi direncanakan berlangsung pada rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Kalimantan Tengah pada Mei mendatang. Sertifikat tersebut akan diserahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk apresiasi kepada desa terpilih.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut surat KPK terkait perluasan percontohan desa antikorupsi serta hasil monitoring dan evaluasi tahun 2025. Dengan penetapan tersebut, Desa Baruta diharapkan dapat menjadi role model dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat desa. (mex/yit)
Editor : Heru Prayitno