Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Gunakan Truk Muatan Berlebih, Dishub Lamandau Tegur Pemilik Toko Bangunan

Ria Mekar Anggreany • Senin, 27 April 2026 | 06:48 WIB
Salah satu truk tronton pengangkut material bangunan yang dinilai melanggar ketentuan over dimension over loading (ODOL).  (ria/radar sampit)
Salah satu truk tronton pengangkut material bangunan yang dinilai melanggar ketentuan over dimension over loading (ODOL). (ria/radar sampit)

 

NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lamandau memberikan teguran tertulis kepada sejumlah pemilik toko bangunan di Kota Nanga Bulik. Teguran diberikan karena penggunaan kendaraan angkutan barang bermuatan besar yang melebihi kapasitas jalan saat mengangkut material bangunan.

Kepala Dishub Lamandau Gustoni mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai upaya penegakan aturan sekaligus menjaga keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. Kendaraan dengan muatan berlebih dinilai berpotensi merusak infrastruktur jalan serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

“Masih ditemukan kendaraan angkutan bahan bangunan yang melebihi kapasitas jalan kabupaten. Ini tidak bisa dibiarkan karena berdampak pada kerusakan jalan dan membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujar Gustoni.

Ia menjelaskan, penindakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 19 ayat (2), serta Surat Keputusan Bupati Lamandau Nomor 600/17.J/I/PU/2017 tentang Penetapan Status Ruas Jalan dan Jembatan Kabupaten.

Berdasarkan ketentuan itu, Pemerintah Daerah melalui Dishub memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan pengendalian operasional angkutan barang di wilayah Kabupaten Lamandau. Jalan di daerah tersebut dikategorikan kelas III yang hanya dapat dilalui kendaraan dengan lebar maksimal 2.100 milimeter, panjang maksimal 9.000 milimeter, tinggi maksimal 3.500 milimeter, serta muatan sumbu terberat 8 ton.

“Jika kendaraan melebihi ketentuan tersebut, berarti tidak sesuai dengan kelas jalan. Ini yang kami ingatkan kepada pemilik toko bangunan,” kata Gustoni.

Dishub Lamandau juga mengimbau pelaku usaha agar mematuhi aturan distribusi barang, termasuk penggunaan kendaraan dan kapasitas muatan sesuai ketentuan.

“Kami tidak melarang aktivitas usaha, tetapi harus tetap mematuhi aturan agar tidak merusak infrastruktur dan membahayakan keselamatan,” ujarnya.

Gustoni menambahkan, teguran tertulis tersebut diharapkan menjadi perhatian serius bagi para pelaku usaha untuk segera melakukan penyesuaian di lapangan. Pemerintah Kabupaten Lamandau melalui Dishub akan terus melakukan pengawasan dan penertiban guna mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.

“Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya. (mex/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
#lamandau #truk #odol