NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Lamandau resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 47 Tahun 2026 yang diterbitkan Bupati Rizky Aditya Putra.
Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN agar lebih efektif dan efisien.
Dalam kebijakan itu, Pemkab Lamandau menerapkan pola kerja kombinasi antara Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Penerapan ini mulai berlaku di Nanga Bulik sejak 9 April 2026.
Bupati Rizky Aditya Putra menjelaskan, WFH diberikan sebanyak satu hari dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat.
“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dilaksanakan dengan ketentuan pola kerja Work From Home (WFH) sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu, yaitu pada setiap hari Jumat,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk seluruh unit kerja. Sejumlah instansi dengan pelayanan krusial tetap diwajibkan bekerja dari kantor secara penuh.
Di antaranya adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, BPBD, Dinas Kesehatan (termasuk RSUD, Puskesmas, dan Labkesda), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), PTSP, serta camat, lurah, dan pejabat pengawas di lingkungan masing-masing.
Sementara itu, untuk instansi di luar pengecualian, kepala perangkat daerah diberi kewenangan mengatur jadwal pegawai. Namun, jumlah ASN yang menjalankan WFH dibatasi maksimal 50 persen dari total pegawai di setiap unit kerja.
Bupati juga menegaskan bahwa fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan publik. Ia meminta seluruh perangkat daerah mengoptimalkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta melakukan pengawasan ketat terhadap kehadiran dan kinerja pegawai.
“Para Kepala Perangkat Daerah wajib menyampaikan laporan setiap bulan kepada Bupati Lamandau melalui BKPSDM dan Inspektorat,” tegasnya.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Lamandau berharap tercipta keseimbangan antara tugas kedinasan dan kondisi sosial masyarakat, sehingga ASN tetap bekerja optimal dengan tanggung jawab yang tinggi. (mex/sla)