NANGA BULIK,radarsampitjawapos.com- Truk angkutan tandan buah sawit dan tambang dilarang masuk Kota Nanga Bulik. Namun beberapa kali masih sering ditemukan kendaraan angkut itu masuk ke lingkungan perkotaan sehingga dikeluhkan warga.
"Karena ada laporan masuk, akhirnya beberapa hari terakhir kita perintahkan sejumlah petugas untuk melakukan pemantauan terkait angkutan TBS yang masuk kota, lokasi pemantauan di alun-alun hingga simpang E, " ungkap kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lamandau, Gustoni.
Dari hasil pemantauan di lapangan, diakuinya masih ditemukan beberapa sopir nakal yang masuk ke dalam kota. Sehingga pihaknya melakukan teguran agar putar balik.
"Laporan masyarakat waktu minggu lalu hujan lebat dan petir listrik mati ada angkutan TBS masuk kota. Kita sudah pasang spanduk larangan di beberapa tempat, tapi ada yang memanfaatkan situasi saat lengah mereka curi-curi kesempatan, " beber Gustoni.
Karenanya ia mengimbau kepada para pengendara angkutan TBS agar mematuhi perda no 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan angkutan hasil produksi pertambangan dan perkebunan.
Baca Juga: Keributan Antarremaja Terjadi di Bazar Lamandau
Dalam perda tersebut disebutkan bahwa usaha pertambangan seperti biji besi dan kandungan mineral lainnya serta usaha perkebunan seperti CPO dan TBS dilarang melalui ruas jalan umum.
"Karena kendaraan yang diperbolehkan memasuki jalan umum hanya kendaraan angkutan dengan muatan sumbu terberat maksimal 8 ton . hasil tambang dan hasil perkebunan harusnys diangkut melalui jalan khusus, agar jalan dalam kota kita tidak cepat rusak, " papar Gustoni.
Berdasarkan perda tersebut juga tercantum sanksi bagi yang melanggar nya. Mulai dari peringatan hingga denda administratif paling banyak sebesar Rp 5 juta dan penghentian operasional. Sedangkan bagi perusahaan besar, sanksinya bisa lebih besar lagi.
"Warning terkait Imbauan tidak boleh masuk kota sudah dipasang disetiap simpang. Kami harap ini bisa dipatuhi, "tegasnya. (mex/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama