Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Pemkab Lamandau Terapkan Sistem Kerja Hybrid

Ria Mekar Anggreany • Kamis, 26 Maret 2026 | 19:32 WIB

 

ILUSTRASI: Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemkab Kotim saat mengikuti apel di halaman Kantor Bupati Kotim, beberapa waktu lalu.
ILUSTRASI: Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemkab Kotim saat mengikuti apel di halaman Kantor Bupati Kotim, beberapa waktu lalu.

NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau menerapkan sistem kerja hybrid bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang dan setelah libur nasional Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga kelancaran pelayanan publik sekaligus efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada masa libur nasional dan cuti bersama.

Penyesuaian sistem kerja dilaksanakan selama lima hari, yaitu dua hari sebelum libur Nyepi pada Senin–Selasa, 16–17 Maret 2026, serta tiga hari setelah libur Idulfitri pada Rabu–Jumat, 25–27 Maret 2026.

Bupati Rizky Aditya Putra mengatakan, sistem hybrid merupakan kombinasi kerja dari kantor dan kerja dari rumah (work from home/WFH) agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. 

“Kami menerapkan sistem hybrid, sebagian ASN bekerja dari rumah dan sebagian lainnya tetap masuk kantor agar pelayanan tidak terganggu,” ujarnya.

Ia menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah untuk mengatur proporsi ASN yang bekerja secara fleksibel, baik dari sisi lokasi maupun waktu kerja, dengan tetap menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas layanan publik.

Selain itu, optimalisasi sistem pemerintahan berbasis elektronik juga dilakukan, termasuk memastikan layanan esensial seperti kesehatan, keamanan, dan transportasi tetap tersedia, serta pelayanan yang ramah bagi kelompok rentan.

Pemkab Lamandau juga menegaskan pemberian cuti tahunan harus dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan beban kerja masing-masing unit.

Dalam pelaksanaannya, kepala perangkat daerah diminta melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pencapaian kinerja ASN. Untuk layanan yang menerapkan sistem bergilir, pengaturan jam layanan wajib disosialisasikan secara jelas kepada masyarakat.

Pemkab menegaskan kualitas layanan, baik secara daring maupun luring, harus tetap memenuhi standar yang telah ditetapkan. (mex/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
#lamandau #lebaran