NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Lamandau menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan. Rabu (4/3), tim gabungan yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas KUKMPP, serta Satpol PP Kabupaten Lamandau melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah supermarket dan minimarket di Kota Nanga Bulik untuk memastikan penerapan kebijakan pembatasan penggunaan kantong plastik.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Lamandau Nomor 100.3.4/DLHK/IX/2025 tentang Pengurangan dan Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik, serta Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 058/58/BU/III/2026 tertanggal 3 Maret 2026.
Kepala DLHK Kabupaten Lamandau, Triadi, mengatakan sidak bertujuan memastikan seluruh pelaku usaha menerapkan ketentuan pembatasan kantong plastik sesuai regulasi.
“Kami ingin memastikan supermarket dan minimarket tidak lagi menyediakan kantong plastik sekali pakai secara gratis, dan telah menyediakan alternatif kantong belanja ramah lingkungan,” ujarnya.
Beberapa hal yang menjadi fokus pengecekan antara lain: Tidak menyediakan kantong plastik sekali pakai secara gratis, menyediakan kantong belanja ramah lingkungan sebagai alternatif, mensosialisasikan kebijakan pembatasan kantong plastik kepada konsumen, dan menerapkan kebijakan internal untuk mendukung pengurangan sampah plastik.
Triadi menegaskan, langkah ini bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Lamandau mengurangi timbulan sampah plastik sekaligus mendorong masyarakat mengubah pola konsumsi menjadi lebih ramah lingkungan.
“Diharapkan seluruh pelaku usaha mendukung kebijakan ini secara konsisten demi menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan di Lamandau,” tambahnya.
Kasat Pol PP Kabupaten Lamandau, Dr. Aprimeno Sabdey, menambahkan sidak dilakukan secara persuasif. “Kehadiran petugas di lapangan memastikan aturan bukan sekadar imbauan di atas kertas, tetapi telah diterapkan dalam operasional harian,” ujarnya.
Menurut Aprimeno, sebagian besar minimarket telah menerapkan aturan. Meski sebagian masyarakat awalnya keberatan, edukasi membuat mereka memahami dan mematuhi kebijakan tersebut.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong masyarakat membawa tas belanja sendiri dari rumah, sehingga perilaku konsumsi menjadi lebih peduli lingkungan. (mex/yit)
Editor : Heru Prayitno