Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Awasi Truk ODOL Jelang Arus Mudik di Lamandau

Ria Mekar Anggreany • Jumat, 27 Februari 2026 | 04:10 WIB

 

: Anggota Satlantas Polres Lamandau menegur sopir truk over dimensi dan overload (ODOL) saat mengangkut tandan buah segar (TBS) sawit, Selasa (20/1).
: Anggota Satlantas Polres Lamandau menegur sopir truk over dimensi dan overload (ODOL) saat mengangkut tandan buah segar (TBS) sawit, Selasa (20/1).

NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Jelang arus mudik, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lamandau bersama instansi terkait menggelar sosialisasi mengenai kendaraan bermuatan berlebih dan over dimension (ODOL).

Kegiatan ini berlangsung di Pos Simpang Sepaku, Jalan Trans Kalimantan, sebagai tindak lanjut surat edaran Gubernur Kalimantan Tengah tentang pengawasan dan pembinaan kendaraan angkutan barang di seluruh kabupaten/kota.

“Kegiatan ini hanya bersifat sosialisasi. Penertiban akan dilakukan pada tahap berikutnya dengan melibatkan Balai Provinsi dan Polres Lamandau, kemungkinan setelah Lebaran. Saat ini, kendaraan yang kelebihan muatan hanya diberi peringatan dan sosialisasi,” ujar Kepala Dishub Lamandau, Gustoni.

Sosialisasi ini juga dihadiri Ditlantas Polda Kalteng dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kalteng untuk memantau prasarana angkutan dan perlengkapan jalan.

Surat edaran Gubernur menekankan pentingnya menjaga keberlangsungan fungsi infrastruktur jalan dan jembatan serta menjamin keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. Langkah konkret yang diatur meliputi pengendalian muatan dan dimensi kendaraan angkutan barang di wilayah Kalimantan Tengah. 

“Pemerintah kabupaten diminta aktif melakukan pengawasan dan pengendalian kendaraan barang untuk menjaga aset jalan dan jembatan sebagai fasilitas bersama,” kata Gustoni.

Ketentuan pembatasan kendaraan meliputi: Maksimal kendaraan dengan 2 sumbu dan 6 roda. Dimensi standar dengan panjang maksimal 6,0 meter, lebar maksimal 2,1 meter, tinggi maksimal 2,2 meter (diukur dari permukaan jalan), atau sesuai spesifikasi kendaraan menurut kelas jalan (UU No.22/2009, PP No.55/2012, dan Permenhub PM 33/2018).

Pembatasan jam operasional kendaraan barang di area perkotaan atau ruas jalan tertentu, kecuali untuk kendaraan pengangkut bahan pokok, BBM, dan bantuan medis/kebencanaan. Pemasangan rambu larangan untuk jenis truk tertentu dan rambu pembatasan jam operasional pada titik strategis sesuai kelas jalan.

Surat edaran juga mengingatkan pemerintah kabupaten/kota bahwa bila pengawasan tidak dilakukan secara aktif, jalan provinsi di wilayahnya bisa diturunkan statusnya menjadi jalan kabupaten/kota, sesuai PP No.34/2006 Pasal 10 ayat 2.

“Kami akan berusaha mematuhi surat edaran gubernur. Harapannya, seluruh pengguna jalan juga mematuhi aturan ini demi kepentingan bersama,” pungkas Gustoni. (mex/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
#lamandau #odol