NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Lamandau melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) akan menyelenggarakan Nikah Massal Tahun 2026.
Program ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat yang ingin menikah secara resmi dengan biaya gratis, termasuk bagi pasangan yang telah menikah siri namun belum memiliki buku atau akta nikah.
Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra mengatakan, kegiatan ini bertujuan memfasilitasi pasangan agar dapat mengesahkan pernikahan secara hukum dengan proses yang mudah dan terjangkau.
“Kegiatan ini terbuka bagi pasangan beragama Islam, Kristen, dan Katolik, dengan ketentuan serta persyaratan yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rizky.
Untuk pasangan beragama Islam, terdapat dua kategori yang dapat diikuti. Pertama, Sidang Isbat Nikah, yang diperuntukkan bagi pasangan yang perkawinannya belum tercatat secara resmi.
Persyaratan meliputi surat permohonan, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga kedua mempelai serta dua orang saksi, akta cerai atau surat kematian (jika ada), dan materai Rp10.000.
Seluruh biaya pendaftaran dan alat bukti difasilitasi secara gratis. Berkas pendaftaran dapat diserahkan ke Kantor Kecamatan Bulik atau Sematu Jaya paling lambat 1 Maret 2026.
Kategori kedua adalah Nikah Baru, yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Bulik atau KUA Sematu Jaya. Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain fotokopi KTP dan Kartu Keluarga kedua mempelai, fotokopi KTP orang tua masing-masing, serta surat pengantar nikah model N1–N5 dari desa atau kelurahan setempat.
Sementara itu, bagi pasangan beragama Kristen dan Katolik, peserta wajib memiliki buku nikah dari gereja masing-masing. Persyaratan tambahan meliputi pas foto gandeng berwarna ukuran 4x6 cm (posisi laki-laki di sebelah kanan), fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pasangan, serta fotokopi KTP dua orang saksi. Berkas diserahkan melalui gereja setempat untuk kemudian diteruskan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Rizky menambahkan, seluruh pasangan peserta akan mengikuti resepsi pernikahan bersama yang dijadwalkan berlangsung pada 5 Mei 2026 di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Lantang Torang, Kabupaten Lamandau.
Program nikah massal dan sidang isbat nikah ini merupakan hasil sinergi antara pemerintah daerah, pengadilan agama, serta instansi terkait. Tujuannya untuk melegalkan pernikahan yang sebelumnya hanya sah secara agama agar diakui secara hukum negara.
“Manfaat utamanya adalah pasangan memperoleh buku nikah atau akta nikah resmi yang memberikan kepastian hukum, sekaligus perlindungan terhadap hak perempuan dan anak,” jelasnya.
Dengan kepemilikan buku nikah, pengurusan akta kelahiran anak yang mencantumkan nama kedua orang tua menjadi lebih mudah. Selain itu, pasangan dapat memperbarui status perkawinan dalam Kartu Keluarga menjadi “kawin tercatat” serta melakukan pembaruan data KTP.
Dokumen kependudukan yang lengkap juga memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan publik, seperti pendaftaran BPJS, sekolah, pembuatan paspor, hingga pengajuan bantuan sosial. (mex/yit)
Editor : Heru Prayitno