NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamandau beberapa hari terakhir melaksanakan penertiban pedagang yang berjualan di bahu jalan di Kelurahan Nanga Bulik.
Kegiatan ini dilakukan karena aktivitas pedagang di tepi jalan kerap mengganggu estetika kota dan kenyamanan pengguna jalan, termasuk pembeli yang parkir sembarangan.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Lamandau Aprimeno menjelaskan, kegiatan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 03 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan Masyarakat.
“Kami menurunkan 14 anggota Satpol PP dengan satu unit mobil patroli untuk melakukan operasi ini hingga beberapa hari ke depan,” ujar Aprimeno.
Sebelum bertugas, anggota Satpol PP mendapatkan arahan agar pelaksanaan penertiban sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan aturan yang berlaku.
“Tindakan harus dilakukan secara humanis dan persuasif, tidak boleh anarkis maupun arogan,” tambahnya.
Salah satu lokasi penertiban pada Senin (2/2) adalah Toko Kalista di Jalan Batu Batanggui dekat Bundaran Burung. Petugas melakukan pendekatan persuasif dengan mengingatkan pemilik toko untuk memundurkan barang dagangannya agar tidak masuk ke bahu jalan atau trotoar.
Hal ini dilakukan karena penggunaan bahu jalan oleh pedagang dapat mengganggu pandangan pengguna jalan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Para pembeli juga diingatkan untuk memarkir kendaraan di area yang telah disediakan.
Tim Satpol PP juga mengawasi pedagang sayur dan sembako, Mama Amel, di Jalan WR Supratman. Hasil pengawasan menunjukkan pemilik warung telah menindaklanjuti teguran sebelumnya dengan memundurkan barang dagangan, sehingga tidak lagi mengganggu kelancaran lalu lintas.
“Kami berharap pedagang lain juga mematuhi aturan, tidak menggunakan bahu jalan untuk berjualan maupun parkir. Patroli akan terus dilakukan secara rutin untuk menjaga ketertiban masyarakat,” pungkas Aprimeno. (mex/yit)
Editor : Heru Prayitno