Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Kehabisan Rokok, Dua Pemuda Curi Sawit Milik PT Sawit Multi Utama

Ria Mekar Anggreany • Kamis, 8 Januari 2026 | 06:55 WIB
Dua pemuda didakwa mencuri buah kelapa sawit milik PT Sawit Multi Utama (SMU).
Dua pemuda didakwa mencuri buah kelapa sawit milik PT Sawit Multi Utama (SMU).

NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Kasus pencurian kelapa sawit masih kerap terjadi di Kabupaten Lamandau. Terbaru, dua pemuda didakwa mencuri buah kelapa sawit milik PT Sawit Multi Utama (SMU).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sanggam Colombus Aritonang membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Selasa (6/12).

Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memanen dan mengangkut hasil perkebunan PT SMU Sepondam Estate yang berlokasi di Desa Nanga Koring dan Desa Toka, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau.

Kedua terdakwa yakni Rispan, anak dari AAU Suprio, dan Didik Riyanto bin Parman. Mereka didakwa melakukan pencurian secara bersama-sama dalam empat kesempatan selama Oktober 2025.

JPU menjelaskan, perbuatan pertama dilakukan pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di Blok P-L44. Aksi tersebut berawal ketika kedua terdakwa kehabisan rokok saat berkumpul di rumah Rispan. 

“Muncul ide mengambil buah kelapa sawit untuk dijual setelah kehabisan rokok,” ungkap JPU dalam persidangan.

Kedua terdakwa menggunakan mobil pikap Suzuki Mega Carry warna putih bernomor polisi B 9424 WAF milik orang tua Rispan.

Mereka memanen sawit menggunakan alat dodos dan tojok secara bergantian, kemudian memuat hasil panen ke dalam mobil dan menjualnya ke Peron RAMP Pauh Jaya Abadi milik Tobia Elsandro di Desa Merambang.

Aksi serupa kembali dilakukan pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di Blok L44. Kali ini, mereka mengambil buah sawit yang telah terkumpul di Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) tanpa izin perusahaan dan menjualnya ke peron yang sama.

Perbuatan ketiga terjadi pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 11.45 WIB di Blok M44. Kedua terdakwa kembali mengambil buah sawit dari TPH dan menjualnya. Pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB, mereka melanjutkan aksinya di Blok L41.

Di lokasi tersebut, keduanya sempat bertemu dengan pemanen bernama Ona Elifas Apu dan menanyakan kemungkinan membeli buah sawit, namun permintaan itu ditolak.

Setelah merasa situasi aman sekitar pukul 15.00 WIB, mereka kembali memuat buah sawit dari TPH ke dalam mobil. Aksi tersebut kemudian diketahui oleh Ona Elifas Apu dan dilaporkan kepada asisten afdeling perusahaan.

Aksi pencurian itu akhirnya terhenti pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 10.45 WIB. Kedua terdakwa diamankan oleh Koordinator Pengamanan dan Pengawasan (Koorpamwas) PT SMU bersama petugas keamanan perusahaan. Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui telah melakukan pemanenan dan pengangkutan buah kelapa sawit tanpa izin.

Selanjutnya, kedua terdakwa beserta barang bukti diserahkan kepada Polres Lamandau untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam dakwaan disebutkan, PT SMU mengalami kerugian sebesar Rp3.937.500. Perbuatan kedua terdakwa dijerat Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. (mex/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
#lamandau #pencurian sawit