Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Polres Lamandau Amankan Satu Truk Kayu Ilegal saat Operasi Wanalaga Telabang 2025

Ria Mekar Anggreany • Selasa, 2 Desember 2025 | 10:05 WIB
Anggota Satreskrim Polres Lamandau mengamankan satu unit truk dan kayu meranti ilegal di halaman Satreskrim.
Anggota Satreskrim Polres Lamandau mengamankan satu unit truk dan kayu meranti ilegal di halaman Satreskrim.

NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau mengamankan satu pelaku dan satu unit truk bermuatan kayu ilegal dalam Operasi Wanalaga Telabang 2025. Pelaku berinisial MG (39), warga Lamandau, ditangkap saat mengangkut kayu olahan tanpa dokumen resmi.

Kasatreskrim Polres Lamandau AKP Jhon Digul Manra mewakili Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pada Senin, 17 November 2025, sekitar pukul 18.00 WIB.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 21.10 WIB di Jalan Eks Korindo KM 6, Desa Beruta, Kecamatan Bulik.

“Kami mengamankan satu pelaku yang mengangkut kayu olahan tanpa SKSHH (Surat Keterangan Sah Hasil Hutan). Pelaku ditangkap saat membawa kayu tersebut menggunakan truk di lokasi yang dilaporkan,” ujar AKP Jhon Digul Manra, Senin (1/12). 

Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit truk dan 456 keping kayu jenis Meranti. Kayu Meranti dikenal sebagai komoditas bernilai tinggi di pasaran, sehingga kerap menjadi sasaran aktivitas illegal logging yang mengancam kelestarian hutan Kalimantan.

MG diduga melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 37 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur sanksi berat terhadap kejahatan kehutanan.

Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono menegaskan bahwa Operasi Wanalaga Telabang 2025 merupakan upaya berkelanjutan untuk menekan praktik illegal logging di Kalimantan Tengah. Operasi dilakukan secara terpadu dengan berbagai instansi guna memperkuat pengawasan kawasan hutan.

“Operasi ini akan terus kami laksanakan untuk melindungi hutan sebagai aset negara. Hutan Kalimantan Tengah memiliki peran penting bagi ekosistem dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, kami tidak akan mentolerir tindakan yang merusaknya,” tegas Kapolres.

Ia juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam pemberantasan illegal logging dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penebangan dan pengangkutan kayu tanpa izin.

“Kami sangat mengharapkan dukungan masyarakat. Dengan kerja sama yang baik, kita bisa melindungi hutan dari aksi pembalakan liar,” ujarnya. (mex/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
#lamandau #ilegal logging