Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Pemkab Lamandau Mantapkan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten

Ria Mekar Anggreany • Kamis, 13 November 2025 | 11:50 WIB
Bupati Lamandau bersama Wakil Bupati dan Ketua DPRD serta wakil-wakil ketua DPRD menunjukkan kesepakatan raperda.
Bupati Lamandau bersama Wakil Bupati dan Ketua DPRD serta wakil-wakil ketua DPRD menunjukkan kesepakatan raperda.

NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra bersama Wakil Bupati Abdul Hamid menghadiri Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kabupaten Lamandau, yang digelar di ruang sidang DPRD setempat.

Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian pendapat akhir Bupati Lamandau terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Pertama, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lamandau Tahun 2024–2044, yang akan menjadi landasan strategis dalam perencanaan dan pengelolaan wilayah untuk 20 tahun ke depan.

Kedua, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau, yang bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan daerah.

Dalam sambutannya, Bupati Rizky Aditya Putra menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Lamandau atas kerja sama konstruktif selama proses pembahasan kedua Raperda tersebut. Ia menegaskan, kedua Raperda ini memiliki arti strategis bagi arah pembangunan daerah di masa mendatang. 

“Melalui pembahasan yang komprehensif antara DPRD dan Pemerintah Daerah, kedua Raperda ini telah melalui proses yang cermat dan penuh tanggung jawab.

Ini merupakan wujud komitmen bersama untuk mewujudkan tata ruang wilayah serta kelembagaan perangkat daerah yang lebih efektif, adaptif, dan berkelanjutan,” ujar Bupati Rizky.

Bupati juga berharap kedua Raperda tersebut dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dengan demikian, regulasi ini dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah yang maju dan berdaya saing.

“Penetapan Perda ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi investasi, pengembangan infrastruktur, serta pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan di Kabupaten Lamandau,” tambahnya. (mex/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
#lamandau #tata ruang #rtrw