NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Lamandau. Kali ini, pelakunya diduga merupakan seorang pegawai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono melalui Kasat Reskrim AKP John Digul Manra mengungkapkan bahwa korban yang masih berusia 12 tahun, kerap menjadi korban tindakan cabul oleh pelaku yang tinggal tidak jauh dari kontrakan keluarga korban.
“Tersangka melakukan perbuatan cabul sebanyak sembilan kali terhadap korbannya, sejak tanggal 10 Oktober 2025 hingga 14 Oktober 2025,” ujar Kasat Reskrim.
Usai melakukan perbuatannya, pelaku berusia 51 tahun itu mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma. Keluarga korban yang merasa keberatan dan tidak terima kemudian melapor ke Polres Lamandau,” tambahnya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. (mex/yit)
Editor : Heru Prayitno