SUKAMARA – Sebanyak 35 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas III Sukamara menerima remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2026. Penyerahan surat keputusan remisi dilakukan Kepala Lapas Kelas III Sukamara, Fajar Nurcahyono Assyifa, usai salat Idulfitri di Lapas Sukamara, Sabtu (21/3).
Dari total penerima, 17 WBP mendapat remisi pertama, sedangkan 18 orang menerima remisi lanjutan. Pemberian remisi didasarkan pada penilaian perilaku, partisipasi dalam program pembinaan, dan kepatuhan terhadap peraturan Lapas.
Fajar menyatakan remisi merupakan bentuk apresiasi dan motivasi bagi warga binaan yang menunjukkan sikap positif selama menjalani masa pidana.
"Pemberian remisi diberikan bagi mereka yang menunjukkan perubahan sikap dan perilaku baik selama masa pembinaan," ujarnya.
Remisi merupakan hak yang diberikan kepada warga binaan sesuai dengan ketentuan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya menjelang hari besar keagamaan seperti Idulfitri. (fzr/yit)
Editor : Heru Prayitno