Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Panyalur LPG Bersubsidi Langgar Aturan akan Disanksi

Fauziannur • Senin, 2 Maret 2026 | 12:31 WIB

 

 

 

 Bupati Sukamara Masduki menyerahkan LPG 3 Kg bagi masyarakat yang berhak saat operasi pasar.
Bupati Sukamara Masduki menyerahkan LPG 3 Kg bagi masyarakat yang berhak saat operasi pasar.

 

SUKAMARA, radarsampit.jawapos.com – Bupati Sukamara Masduki menegaskan pemerintah daerah akan terus mengawasi pangkalan penyalur LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi. Pangkalan yang terbukti melanggar aturan akan dikenai sanksi.

“Kami mengimbau pangkalan menyalurkan LPG 3 kg sesuai aturan dan hanya kepada masyarakat yang berhak, karena ini merupakan gas bersubsidi. Jika melanggar, akan kami berikan sanksi,” ujar Masduki saat meninjau penyaluran LPG 3 kg melalui operasi pasar, belum lama ini.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemantauan saat terjadi kelangkaan LPG 3 kg beberapa waktu lalu, ditemukan indikasi pelanggaran oleh sejumlah pangkalan. Dugaan pelanggaran tersebut antara lain penetapan harga yang tidak sesuai ketentuan serta penyaluran yang tidak tepat sasaran. 

“Memang ada indikasi pelanggaran, tetapi saat ini kami masih sebatas memberikan imbauan serta mengundang pihak terkait untuk berdiskusi agar kelangkaan tidak kembali terjadi,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Sukamara juga mengajak seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, pemangku kepentingan, agen, pangkalan, pengecer, hingga masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan menjaga ketersediaan LPG 3 kg.

Masduki menegaskan, apabila masih ditemukan pangkalan yang tidak mematuhi aturan, pemerintah daerah akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku, baik terkait harga jual maupun sasaran penerima subsidi. (fzr/yit)

Editor : Heru Prayitno
#elpiji #langka #sukamara