NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Video keributan yang melibatkan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lamandau, Hendroplin, viral di media sosial dan memicu pro kontra di tengah masyarakat.
Video tersebut merekam momen Hendroplin terlihat emosi saat berada di rumah seorang warga di Kelurahan Tapin Bini.
Dalam narasi yang beredar di media sosial, Hendroplin dituding melakukan tindakan fisik terhadap seorang warga lanjut usia hingga menyebabkan pusing, nyeri di bagian kepala, serta pandangan kabur.
Bahkan, ia juga dituduh melakukan pemerasan senilai Rp50 juta dalam peristiwa yang disebut terjadi pada Minggu (25/1/2026).
Menanggapi viralnya video tersebut, Hendroplin memberikan klarifikasi dan menegaskan bahwa kejadian itu murni persoalan pribadi terkait sengketa tanah keluarga, dan sama sekali tidak berkaitan dengan tugas maupun jabatannya sebagai pejabat daerah.
“Saya membenarkan bahwa orang dalam video itu adalah saya. Namun saya tegaskan secara pribadi tidak pernah melakukan kekerasan fisik. Yang bersangkutan adalah orang tua dan sebenarnya sudah mengetahui bahwa lahan tersebut milik kakak saya,” ujar Hendroplin saat dikonfirmasi wartawan di kediamannya, Kamis (30/1).
Ia menjelaskan, kedatangannya ke rumah warga tersebut bertujuan untuk mengingatkan agar lahan milik kakaknya tidak lagi digarap secara sepihak.
Pasalnya, tanah yang disengketakan berbatasan langsung dengan lahan milik warga yang bersangkutan.
“Seharusnya orang tua memberi contoh yang baik, jangan asal mengambil lahan orang lain,” tegasnya.
Hendroplin memaparkan, awal mula persoalan terjadi ketika seseorang membeli tanah seluas sekitar dua hektare dari pihak bernama Yudi.
Lahan tersebut kemudian digarap dan ditanami, bahkan sejumlah kayu bernilai ekonomis seperti ulin telah ditebang. Namun, menurut Hendroplin, lahan tersebut sebenarnya merupakan milik kakaknya, Hengki, bukan milik Yudi.
Ia menyebut, baik pihak penjual maupun pembeli sesungguhnya telah mengetahui siapa pemilik lahan yang sah.
Oleh karena itu, kedatangannya bertujuan meminta agar lahan dikembalikan kepada pemilik sebenarnya serta meminta ganti rugi atas tanaman tumbuh yang telah ditebang.
Terkait tudingan pemerasan, Hendroplin membantah keras. Ia menegaskan bahwa angka Rp50 juta yang sempat disebut-sebut merupakan tuntutan ganti rugi atas tanaman tumbuh dan potensi kayu ulin di atas lahan milik kakaknya.
“Mengapa ada nilai Rp50 juta? Karena lahan itu memiliki potensi kayu ulin. Itu hak kakak saya. Masih bagus hanya diminta ganti rugi. Kalau mau, sebenarnya bisa saja kami laporkan penyerobotan lahan dan illegal logging,” ujarnya.
Mengenai laporan ke pihak kepolisian, Hendroplin menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
“Kami siap menghadapi laporan tersebut dan menunggu pemanggilan dari pihak berwajib,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah, khususnya di wilayah Kelurahan Tapin Bini, termasuk kawasan Trans Samu Jaya dan Bukit Bolau.
Ia meminta warga memastikan legalitas lahan melalui lurah, camat, maupun tokoh masyarakat setempat serta tidak mudah terprovokasi informasi sepihak.
Sementara itu, Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, turut memberikan tanggapan singkat terkait kasus yang menyeret salah satu pejabatnya. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan masalah pribadi dan tidak berkaitan dengan kedinasan.
“Itu masalah pribadi terkait sengketa tanah dan tidak ada sangkut pautnya dengan urusan pemerintahan. Kita hormati laporan serta proses hukum yang sedang berjalan,” pungkas Bupati Rizky. (mex)
Editor : Slamet Harmoko