KUALA PEMBUANG, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan mulai menata ulang kepatuhan perizinan bangunan gedung. Langkah ini ditandai dengan digelarnya rapat pembahasan rancangan kewajiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat, yang dipimpin Asisten II Sekda Seruyan, Adhian Noor, Rabu (7/1), di Aula Kantor DPMTSP Seruyan.
Rapat tersebut merupakan bagian dari upaya serius pemerintah daerah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor retribusi bangunan gedung.
Adhian Noor menyampaikan, masih banyak bangunan di Seruyan yang belum memiliki PBG. Hal ini tercermin dari rasio kepatuhan IMB/PBG yang pada 2024 baru mencapai 66,998 persen.
“Ini menjadi perhatian bersama. Jika kepatuhan perizinan bangunan meningkat, kontribusinya terhadap PAD juga akan lebih optimal,” ujar Adhian.
Capaian PAD dari retribusi PBG dalam tiga tahun terakhir juga dinilai belum memuaskan. Pada 2023 realisasi baru mencapai 41,21 persen, turun menjadi 40,44 persen pada 2024, dan pada 2025 meningkat tipis menjadi 59,23 persen.
Melalui rancangan kebijakan ini, Pemkab Seruyan mendorong ASN menjadi contoh kepatuhan perizinan bangunan, sekaligus mengajak masyarakat untuk tertib administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurut Adhian, program kewajiban PBG bukan hanya untuk mengejar pendapatan daerah, tetapi juga memastikan pembangunan gedung berjalan tertib, aman, dan sesuai tata ruang.
“Tujuannya jelas, meningkatkan rasio kepatuhan IMB/PBG dan mendorong pencapaian target PAD dari retribusi PBG,” tegasnya.
Menutup rapat, Adhian berharap kebijakan ini dapat diterapkan secara efektif pada 2026. Ia optimistis, dengan dukungan semua pihak, target kepatuhan perizinan dan PAD dari sektor PBG dapat tercapai lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya. (rdw/yit)
Editor : Heru Prayitno