SUKAMARA, radarsampit.jawapos.com – Pembangunan tembok Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Sukamara telah mencapai progres sekitar 92,93 persen dengan deviasi minus 7,06 persen. Meski mengalami keterlambatan, proyek tersebut ditargetkan tetap rampung.
Kepala Lapas Kelas III Sukamara, Fajar Nurcahyono Assyifa, mengatakan keterlambatan pekerjaan telah masuk dalam masa keterlambatan dan diberikan tambahan waktu penyelesaian selama 30 hari kalender agar pembangunan dapat mencapai 100 persen.
“Berdasarkan laporan dari manajemen konstruksi (MK) dan pelaksana, kendala utama dalam pekerjaan adalah cuaca yang tidak menentu sehingga memengaruhi produktivitas, serta keterbatasan tenaga kerja karena faktor kesehatan dan lainnya,” ujar Fajar.
Dengan adanya tambahan waktu tersebut, Fajar berharap penyelesaian pembangunan tembok dapat segera dirampungkan, bahkan lebih cepat dari waktu yang ditentukan.
“Apabila dapat diselesaikan lebih awal, maka denda akibat keterlambatan bisa diperkecil sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia menambahkan, penyelesaian pembangunan tembok menjadi penting karena usulan kegiatan pembangunan lainnya untuk tahun anggaran 2026 telah diajukan.
“Sisa tembok yang belum terbangun sekitar 140 meter. Saat ini baru tembok yang dikerjakan, sementara sarana dan struktur pendukung lainnya belum,” pungkas Fajar.
(fzr/yit)