KUALA PEMBUANG, Radarsampit.jawapos.com - Pemerintah Kabupaten Seruyan resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Aula Kantor Kejari Seruyan, Jumat (19/12/2025).
PKS ditandatangani langsung Kajari Seruyan Andre dan Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda.
Melalui kerja sama ini, kedua pihak bersepakat memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan pidana kerja sosial agar berjalan konsisten, terukur, serta mengedepankan nilai kemanusiaan.
Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda menegaskan, kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam mendorong penegakan hukum yang lebih humanis dan memberi dampak nyata bagi masyarakat.
“Pemkab akan menyiapkan lokasi, sarana pendukung, serta pendampingan melalui perangkat daerah terkait agar pidana kerja sosial dapat dilaksanakan secara aman, layak, dan bermanfaat,” katanya.
Ruang lingkup PKS mencakup koordinasi pelaksanaan, penyediaan tempat dan sarana, pembimbingan, pengawasan, hingga evaluasi pidana kerja sosial.
Perjanjian ini berlaku selama 2 tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang atau disesuaikan melalui addendum sesuai kebutuhan.
Bupati berharap semoga sinergi ini semakin solid dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan sekaligus berorientasi pada kemanfaatan sosial bagi masyarakat.
“Pemkab Seruyan siap mendukung penuh pelaksanaannya,” tegasnya. (rdw/fm)
Editor : Farid Mahliyannor