
SAMPIT – Sejumlah dokter yang bertugas di puskesmas mengadu ke DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), terkait insentif kerja. Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Kotim Rimbun, yang kemudian menyampaikan persoalan itu kepada wartawan.
Rimbun mengatakan, dokter puskesmas mempertanyakan kebijakan insentif karena dokter umum dan dokter gigi yang bertugas di rumah sakit disebut masih menerima insentif sekitar Rp5 juta hingga Rp6 juta per bulan. Sementara di puskesmas, ada dokter yang menerima lebih kecil bahkan tidak mendapatkan insentif sama sekali.
“Dokter puskesmas mengadu kepada saya soal insentif ini. Mereka mempertanyakan kenapa sama-sama dokter umum atau dokter gigi, tetapi perlakuannya berbeda. Di rumah sakit masih mendapatkan insentif, sementara di puskesmas ada yang tidak mendapatkan,” kata Rimbun.
Menurut Rimbun, dokter puskesmas juga menyampaikan keberatan terkait beban kerja. Mereka menilai beban pelayanan di puskesmas tidak lebih ringan dibandingkan dokter di rumah sakit.
Baca Juga: Insentif Guru PAUD di Kotim Tetap Berlanjut di 2026
“Yang disampaikan kepada saya, beban kerja mereka juga cukup berat. Jam kerja delapan jam, kemudian masih ada tugas di luar jam kerja,” ujarnya.
Rimbun juga mengatakan, dokter puskesmas tidak mempermasalahkan besaran nominal insentif. Mereka justru meminta agar seluruh dokter mendapatkan insentif sebagai bentuk penghargaan atas tugas dan tanggung jawabnya.
Dalam aduan tersebut lanjutnya, dokter juga menyampaikan persoalan kebijakan penghasilan dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Mereka menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pusat pernah mengajukan kepada Kementerian Kesehatan agar penghasilan dokter umum dan dokter gigi di puskesmas mempertimbangkan beban serta jam kerja.
“Informasi yang disampaikan kepada saya, IDI pusat mengajukan ke Kemenkes agar penghasilan dokter umum dan dokter gigi di puskesmas lebih tinggi dari dokter umum atau dokter gigi di rumah sakit. Pertimbangannya beban kerja dan jam kerja,” jelas Rimbun.
Menurut Rimbun, aspirasi tersebut perlu mendapat perhatian karena puskesmas merupakan garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat.Ia juga mengingatkan adanya potensi persoalan apabila ketimpangan insentif tidak segera dievaluasi.
“Kalau dokter memilih pindah ke rumah sakit karena insentifnya lebih besar, tentu kita harus memikirkan siapa yang akan melayani masyarakat di puskesmas,” tegasnya.
Rimbun mengatakan, aduan tersebut akan menjadi bahan bagi DPRD untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait. DPRD, kata dia, perlu mengetahui dasar pemberian insentif serta alasan adanya perbedaan antara dokter di rumah sakit dan puskesmas.
“Ini aspirasi yang disampaikan kepada kami. Tentu akan kita komunikasikan dengan pemerintah daerah supaya persoalan ini bisa dilihat secara menyeluruh dan akan ditindaklanjuti melalui komisi 3 yang membidanginya,” pungkasnya.(ang/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama