SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti persoalan perizinan gerai Indomaret di Jalan Jenderal Sudirman KM 26, ruas Sampit-Pangkalan Bun.
Jika pengelola saat ini memang belum mengantongi izin sesuai ketentuan, gerai tersebut diminta segera ditertibkan.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim Muhammad Abadi menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh membiarkan kegiatan usaha tetap berjalan tanpa kejelasan perizinan.
“Kalau memang izinnya belum ada atau tidak sesuai, ya harus ditertibkan. Jangan dibiarkan tetap beroperasi,” tegas Abadi.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu diperjelas, terlebih jika benar terjadi pergantian pihak yang mengelola gerai. Pemerintah perlu memastikan apakah izin yang sebelumnya dimiliki PT Indomarco masih berlaku dan sesuai dengan pihak yang menjalankan usaha saat ini.
“Kalau pengelolanya sudah berganti, harus dicek lagi. Izin itu atas nama siapa dan sekarang yang menjalankan siapa. Jangan sampai izinnya atas nama pihak lama, tetapi yang mengelola sudah pihak lain,” ujarnya.
Abadi meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi. Status gerai harus dipastikan dan pemerintah daerah diminta mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran.
“Kalau belum lengkap, suruh lengkapi. Kalau memang tidak memenuhi ketentuan, tentu ada tindakan yang harus dilakukan. Jangan sampai persoalan seperti ini dibiarkan,” katanya.
Sebelumnya, Kepala DPMPTSP Kotim Diana Setiawan mengatakan pihaknya telah mengecek status perizinan gerai tersebut.
“Setelah kami cek berdasarkan keterangan dari kabid terkait, terdapat permasalahan internal antara PT Indomarco dengan pihak yang saat ini menguasai atau mengelola usaha tersebut,” kata Diana, Sabtu (5/9/2026).
Diana menjelaskan, PT Indomarco sebelumnya telah mengurus perizinan gerai tersebut. Izin kemudian diterbitkan, tetapi masa berlakunya hanya satu tahun.
“Namun dalam perkembangannya, yang mengelola usaha itu sekarang bukan lagi pihak Indomarco, melainkan pihak lain. Sementara izin yang dulu diterbitkan hanya berlaku satu tahun. Nah, pihak yang mengelola saat ini belum memiliki perizinan yang sesuai,” jelasnya.
Meski demikian, gerai Indomaret di KM 26 hingga kini masih beroperasi. Kondisi tersebut menjadi sorotan DPRD karena pihak yang menjalankan usaha saat ini disebut belum memiliki perizinan yang sesuai dengan izin yang pernah diterbitkan sebelumnya.
DPRD meminta pemerintah daerah segera memperjelas status perizinan dan pengelolaan gerai tersebut agar kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (ang)
Editor : Slamet Harmoko